Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 13 Tahun
2022, yang mengatur pada bagian penjelasan tertulis bahwa:
“Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,
termasuk Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan
dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar
jaringan).”
Ketentuan tersebut menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan
yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundangundangan, khususnya kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung.
Berdasarkan dengan data yang diterima Komnas HAM, tidak ada satu pun
serikat buruh yang dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembentukan tersebut.
Padahal buruh di industri padat karya merupakan pihak yang terdampak langsung.
Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan yang disampaikan oleh perwakilan
Kementerian
Ketenagakerjaan
kepada
Komnas
HAM,
bahwa
dibentuknya
Permenaker 5/2023 adalah karena adanya keluhan perusahaan di sektor industri
padat karya mengenai menurunnya permintaan, dan bahkan dihentikannya
permintaan ekspor ke negara-negara di Eropa karena dampak ekonomi akibat perang
Rusia dan Ukraina.
Dalam perspektif HAM, asas keterbukaan termasuk di dalamnya hak atas
informasi dan hak untuk berpartisipasi seharusnya dijamin dan dipenuhi oleh negara,
termasuk dalam kerangka legislasi. Hak-hak dimaksud dijamin dalam Pasal 19 jo.
Pasal 21 jo. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik, Pasal 15 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
33