d. Upah Non Kerja
Ada kondisi tertentuu saat pekerja tidak bekerja atau hadir di tempat
kerja tidak melakukan pekerjaan - namun pengusaha diwajibkan membayar
upah kerja (upah non kerja). Beberapa situasi tersebut di antaranya adalah:
saat pekerja sakit; pekerja perempuan yang sakit di hari pertama dan kedua
haidnya; saat menikah; saat menikahkan anaknya, mengkhitan anaknya,
membaptis anaknya; suami / istri pekerja, orang tua, anak dan mertua
pekerja meninggal dunia atau salah seorang anggota keluarga di rumah
meninggal dunia. Perusahaan juga diwajibkan membayar upah saat pekerja
tidak
bekerja
ketika
melaksanakan
kewajiban
terhadap
negara,
melaksanakan ibadah agama, serta melakukan aktivitas SP/ SB dengan izin
dan sepengetahuan pengusaha. Pekerja yang melaksanakan cuti tahunan,
istirahat panjang, istirahat mingguan, istirahat melahirkan dan gugur
kandungan harus tetap dibayarkan upahnya oleh pengusaha.
Pasca ditetapkannya Permenaker 5/2023, ditemukan kasus-kasus
pelanggaran terhadap pembayaran upah non kerja tersebut. Beberapa
kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM di antaranya: upah lembur yang
tidak dibayarkan, tidak diberikannya waktu istirahat kepada pekerja yang
membutuhkan, tidak mengikutsertakan Serikat Pekerja dalam perundingan
dengan perusahaan, dan jika pekerja tidak masuk maka tidak dibayar. Hal
ini bertentangan dengan hak-hak kesejahteraan yang perlu diberikan kepada
para pekerja.
3. Hak atas Informasi dan Keterbukaan
Proses penyusunan Permenaker 5/2023 dinilai tertutup dan tidak partisipatif
oleh serikat pekerja/buruh yang mengadu kepada Komnas HAM. Minimnya
akuntabilitas dan ruang partisipasi khususnya dialami oleh serikat buruh yang
berpotensi dikenakan atau terdampak penerapan Permenaker ini, atau pekerja dari
jenis perusahaan yang menjadi objek dari Permenaker ini.
Kementerian Ketenagakerjaan perlu memperhatikan “asas keterbukaan”
sesuai dengan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
32