d. Upah Non Kerja Ada kondisi tertentuu saat pekerja tidak bekerja atau hadir di tempat kerja tidak melakukan pekerjaan - namun pengusaha diwajibkan membayar upah kerja (upah non kerja). Beberapa situasi tersebut di antaranya adalah: saat pekerja sakit; pekerja perempuan yang sakit di hari pertama dan kedua haidnya; saat menikah; saat menikahkan anaknya, mengkhitan anaknya, membaptis anaknya; suami / istri pekerja, orang tua, anak dan mertua pekerja meninggal dunia atau salah seorang anggota keluarga di rumah meninggal dunia. Perusahaan juga diwajibkan membayar upah saat pekerja tidak bekerja ketika melaksanakan kewajiban terhadap negara, melaksanakan ibadah agama, serta melakukan aktivitas SP/ SB dengan izin dan sepengetahuan pengusaha. Pekerja yang melaksanakan cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat mingguan, istirahat melahirkan dan gugur kandungan harus tetap dibayarkan upahnya oleh pengusaha. Pasca ditetapkannya Permenaker 5/2023, ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap pembayaran upah non kerja tersebut. Beberapa kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM di antaranya: upah lembur yang tidak dibayarkan, tidak diberikannya waktu istirahat kepada pekerja yang membutuhkan, tidak mengikutsertakan Serikat Pekerja dalam perundingan dengan perusahaan, dan jika pekerja tidak masuk maka tidak dibayar. Hal ini bertentangan dengan hak-hak kesejahteraan yang perlu diberikan kepada para pekerja. 3. Hak atas Informasi dan Keterbukaan Proses penyusunan Permenaker 5/2023 dinilai tertutup dan tidak partisipatif oleh serikat pekerja/buruh yang mengadu kepada Komnas HAM. Minimnya akuntabilitas dan ruang partisipasi khususnya dialami oleh serikat buruh yang berpotensi dikenakan atau terdampak penerapan Permenaker ini, atau pekerja dari jenis perusahaan yang menjadi objek dari Permenaker ini. Kementerian Ketenagakerjaan perlu memperhatikan “asas keterbukaan” sesuai dengan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan 32

Select target paragraph3