di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada terkait pengupahan, maka pemotongan upah yang diperbolehkan dalam Permenaker 5/2023 akan mengancam hak pekerja atas upah minimum. b. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan THR Keagamaan merupakan upaya untuk membantu pekerja dalam merayakan Hari Besar Keagamaan bersama Keluarga, di mana dalam momen Hari Raya ini kebutuhan biaya keluarga meningkat dan harga-harga barang umumnya naik. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak atas 1 (satu) bulan upah. Sedangkan pekerja / buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan tunjangan secara proporsional. THR Keagamaan ini diberikan satu kali dalam satu tahun dan dibayarkan paling lama satu minggu sebelum hari raya keagamaan. c. Upah Lembur Dalam Kepmenakertrans Nomor 102 tahun 2002 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur disebutkan bahwa Pekerja yang melebihi jam kerja (7 jam per hari - 40 jam per minggu - untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; dan 8 jam per hari - 40 jam perminggu - untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu), atau bekerja pada waktu istirahat mingguan atau bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, upah kerja lemburnya wajib dibayarkan pengusaha. Berdasarkan Permenaker 5/2023 buruh tidak ada lembur dan tidak mendapatkan upah lembur. 19 19 Hasil observasi lapangan pada 8 September 2023 di Kawasan Berikat Nasional Cilincing, Jakarta Utara. 31

Select target paragraph3