di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada terkait
pengupahan,
maka
pemotongan
upah
yang
diperbolehkan
dalam
Permenaker 5/2023 akan mengancam hak pekerja atas upah minimum.
b. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
THR Keagamaan merupakan upaya untuk membantu pekerja dalam
merayakan Hari Besar Keagamaan bersama Keluarga, di mana dalam
momen Hari Raya ini kebutuhan biaya keluarga meningkat dan harga-harga
barang umumnya naik. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/
Buruh di Perusahaan, pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua
belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak atas 1 (satu) bulan
upah. Sedangkan pekerja / buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan
secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan
tunjangan secara proporsional. THR Keagamaan ini diberikan satu kali
dalam satu tahun dan dibayarkan paling lama satu minggu sebelum hari raya
keagamaan.
c. Upah Lembur
Dalam Kepmenakertrans Nomor 102 tahun 2002 tentang Waktu Kerja
Lembur dan Upah Kerja Lembur disebutkan bahwa Pekerja yang melebihi
jam kerja (7 jam per hari - 40 jam per minggu - untuk 6 hari kerja dalam 1
minggu; dan 8 jam per hari - 40 jam perminggu - untuk 5 hari kerja dalam 1
minggu), atau bekerja pada waktu istirahat mingguan atau bekerja pada hari
libur resmi yang ditetapkan pemerintah, upah kerja lemburnya wajib
dibayarkan pengusaha. Berdasarkan Permenaker 5/2023 buruh tidak ada
lembur dan tidak mendapatkan upah lembur. 19
19
Hasil observasi lapangan pada 8 September 2023 di Kawasan Berikat Nasional Cilincing, Jakarta
Utara.
31