c. Kondisi kerja yang aman dan sehat;
d. Peluang setara untuk promosi berdasarkan pengalaman dan kompetensi;
e. Waktu istirahat, rekreasi dan pembatasan jam kerja yang wajar serta hari
libur rutin berbayar, serta cuti berbayar untuk hari libur publik.
Hak atas pekerjaan dan upah yang layak adalah termasuk hak atas
kesejahteraan. Hak atas kesejahteraan ini diatur dalam hak normatif pekerja yang
harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai Peraturan Perundang–undangan Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat
pekerja dan pengusaha.
Dalam pemantauan dan laporan yang diterima oleh Komnas HAM, ada
beberapa hak normatif yang terancam dilanggar dalam pelaksanaan Permenaker
5/2023. Beberapa di antarnya:
a. Upah Minimum
Dalam Pasal 88 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja jo.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan
kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak
Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa Gubernur wajib
menetapkan upah minimum di tingkat Provinsi serta dapat menetapkan upah
minimum di tingkat Kabupaten/Kota jika hasil dari penghitungan Upah
minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. Upah
minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan
sebagaimana data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang
statistik. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja jo.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa “Pengusaha dilarang
membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.” Sedangkan untuk Upah
30