c. Kondisi kerja yang aman dan sehat; d. Peluang setara untuk promosi berdasarkan pengalaman dan kompetensi; e. Waktu istirahat, rekreasi dan pembatasan jam kerja yang wajar serta hari libur rutin berbayar, serta cuti berbayar untuk hari libur publik. Hak atas pekerjaan dan upah yang layak adalah termasuk hak atas kesejahteraan. Hak atas kesejahteraan ini diatur dalam hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai Peraturan Perundang–undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha. Dalam pemantauan dan laporan yang diterima oleh Komnas HAM, ada beberapa hak normatif yang terancam dilanggar dalam pelaksanaan Permenaker 5/2023. Beberapa di antarnya: a. Upah Minimum Dalam Pasal 88 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum di tingkat Provinsi serta dapat menetapkan upah minimum di tingkat Kabupaten/Kota jika hasil dari penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.” Sedangkan untuk Upah 30

Select target paragraph3