Hal ini menambah beban ekonomi ketika pekerja/buruh mengalami pemotongan upah. Dalam diskusi terfokus, perwakilan serikat pekerja menyampaikan bahwa perang Ukraina dan Rusia yang menyebabkan penurunan permintaan barang sering dijadikan alasan dari pihak perusahaan untuk melakukan penurunan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun menurut perwakilan serikat pekerja tersebut laporan keuangan perusahan tempat serikat buruh bekerja tidaklah menunjukan tren penurunan permintaan barang. Peserta diskusi juga mengungkapkan gejala adu domba antara Serikat Pekerja dalam satu pabrik terkait adanya hari libur dan jatah bekerja selama pandemi. Seperti dalam salah satu poin pengaduan, pada satu perusahaan terdapat beberapa serikat buruh, namun terjadi perlakukan yang berbeda terhadap serikat buruh yang ada, di mana suatu serikat buruh mendapatkan jatah libur sedangkan serikat lainnya tidak. Jatah libur berpengaruh terhadap penghasilan yang diterima oleh pekerja, karena jika seorang pekerja mendapatkan jatah libur maka mereka tidak memperoleh upah pada hari libur yang dikenakan tersebut. Peserta diskusi juga menyampaikan bahwa total terdapat 5 juta s.d 15 juta buruh yang berpotensi terdampak akibat diterapkannya Permenaker 5/2023. momentum terbitnya Permenaker 5/2023 juga dapat menjadi alat bagi Perusahaan untuk melakukan PHK. B. Beberapa hak pekerja yang terancam dilanggar 1. Hak Berserikat, berkumpul dan berorganisasi Hak berserikat dan berkumpul dapat memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil adalah hak yang telah diakui oleh peraturan perundang-undangan maupun norma HAM nasional dan internasional. Serikat Pekerja memiliki peran yang penting dalam mengartikulasikan kepentingan pekerja/buruh. Terdapat dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul : a. Merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. 28

Select target paragraph3