2023 sampai dengan Juni 2023 terhadap 130.547 pekerja/buruh, menemukan kasus terbanyak adalah terkait dengan pengurangan lini produksi dan lemburan (untuk zona Jawa Tengah) dan pengurangan upah dan pengurangan lini produksi (untuk zona Jawa Barat dan Banten).18 Secara spesifik serikat buruh yang membuat pengaduan menyampaikan beberapa tindakan Perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja/buruh, yaitu: 1 Pekerja diliburkan dan tidak dibayar; 2 Penambahan jam waktu kerja/lembur tapi tidak dihitung; 3 Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara penawaran/sukarela; 4 Diliburkan tetapi diganti dengan cuti tahunan; 5 Tidak diliburkan tetapi ada pemotongan upah PERSENTASE KASUS DARI JUMLAH BASIS 80.00% 70.00% 70.00% 70.00% 63.64% 63.64% 60.00% 50.00% 45.00% 50.00% 45.00% 40.00% 30.00%30.00% 30.00% 20.00% 18.18% 20.00% 9.09% 10.00% 0.00% Banten dan Jabar Jawa Tengah 1 2 PHK PENGURANGAN UPAH PENGURANGAN LINE LEMBURAN RECRUITMENT PENURUNAN TARGET Gambar 1. 1 Survei KASBI periode Mei – Juni 2023 Pengadu dari organisasi perempuan pada 3 April 2023 menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa Permenaker 5/2023 juga membawa dampak negative terhadap pekerja/buruh Perempuan. Hal ini terjadi karena pekerja dalam sektor padat 18 Ibid 26

Select target paragraph3