2023 sampai dengan Juni 2023 terhadap 130.547 pekerja/buruh, menemukan kasus
terbanyak adalah terkait dengan pengurangan lini produksi dan lemburan (untuk zona
Jawa Tengah) dan pengurangan upah dan pengurangan lini produksi (untuk zona
Jawa Barat dan Banten).18 Secara spesifik serikat buruh yang membuat pengaduan
menyampaikan
beberapa
tindakan
Perusahaan
yang
melanggar
hak-hak
pekerja/buruh, yaitu:
1 Pekerja diliburkan dan tidak dibayar;
2 Penambahan jam waktu kerja/lembur tapi tidak dihitung;
3 Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara penawaran/sukarela;
4 Diliburkan tetapi diganti dengan cuti tahunan;
5 Tidak diliburkan tetapi ada pemotongan upah
PERSENTASE KASUS DARI JUMLAH BASIS
80.00%
70.00%
70.00% 70.00%
63.64% 63.64%
60.00%
50.00%
45.00%
50.00%
45.00%
40.00%
30.00%30.00%
30.00%
20.00%
18.18%
20.00%
9.09%
10.00%
0.00%
Banten dan Jabar
Jawa Tengah
1
2
PHK
PENGURANGAN UPAH
PENGURANGAN LINE
LEMBURAN
RECRUITMENT
PENURUNAN TARGET
Gambar 1. 1 Survei KASBI periode Mei – Juni 2023
Pengadu dari organisasi perempuan pada 3 April 2023 menyampaikan kepada
Komnas HAM bahwa Permenaker
5/2023 juga membawa dampak negative
terhadap pekerja/buruh Perempuan. Hal ini terjadi karena pekerja dalam sektor padat
18
Ibid
26