Lembaga Peradilan
POLRI
Pemerintah negara lain
Korporasi
BUMN/BUMD
Lembaga pelayanan kesehatan
Lembaga pendidikan
Individu - Orang seorang
Individu - Pekerja/Profesi
Kelompok - Pekerja
Organisasi
Warga Negara Asing (WNA)
Tanpa Keterangan Pihak Teradu
Total
0
3
1
126
19
2
3
3
1
1
1
1
3
177
0
1
0
128
26
3
5
2
1
1
4
1
7
192
0
0
0
110
32
3
7
2
1
2
3
0
2
170
1
1
0
56
20
1
1
0
1
0
0
0
0
94
1
5
1
420
97
9
16
7
4
4
8
2
12
633
Tabel 1. 5 Tabel klasifikasi Pihak Teradu/Diadukan
Dari keseluruhan pengaduan terkait isu ketenagakerjaan sejak Januari 2023
tersebut, terdapat empat pengaduan yang secara khusus menyampaikan pengaduan
terkait dampak Permenaker 5/2023 terhadap pekerja. Empat pengaduan ini berasal
dari serikat buruh dan organisasi perempuan, dengan lokus wilayah kejadian di DKI
Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Salah satu kelompok serikat buruh yang membuat pengaduan pada 19 Mei
2023 menyampaikan bahwa dari dari 12 serikat yang tergabung (dari 12 perusahaan
di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten) memaparkan beberapa persoalan dalam
penerapan Permenaker 5/2023, yaitu:
1 terdapat perbedaan mekanisme untuk menerapkan Permenaker 5/2023 di
tiap-tiap Perusahaan.
2 Terdapat Perusahaan yang menerapkan Permenaker 5/2023 tanpa
perundingan dengan pihak Serikat Buruh/Serikat Pekerja,
3 Terdapat Perusahaan yang melakukan perundingan dan telah disepakati,
4 Terdapat Perusahaan yang hingga saat ini masih dalam tahap proses
perundingan 1 dan 2.
5 Mayoritas Perusahaan menerapkan jenis penyesuaian berupa penyesuaian
upah dan penyesuaian hari kerja.
Surveiyang dilakukan oleh kelompok serikat buruh pada perusahaan padat
karya di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah (22 perusahaan) pada Mei
25