oleh pihak perusahaan. Pada diskusi grup terfokus yang dilakukan oleh Komnas HAM
pada 14 Juni 2023, beberapa serikat buruh/pekerja dan organisasi perempuan pada
menyampaikan bahwa upaya serikat buruh/pekerja untuk bersurat kepada
Kementerian Ketenagakerjaan dan melakukan aksi serta bertemu dengan Wakil
Menteri Ketenagakerjaan terkait penolakan Permen 5/2023 tidaklah direspons.
Penerapan Permenaker 5/2023 di level perusahaan juga sering kali tidak
melibatkan serikat buruh/pekerja. Data dari salah satu serikat buruh/pekerja yang
membuat pengaduan menunjukkan bahwa perusahaan menerapkan Permenaker
5/2023 dengan beberapa cara seperti: langsung berdialog dengan buruh tanpa
melibatkan serikat buruh/pekerja, perundingan hanya melibatkan salah satu serikat
buruh/pekerja pada perusahaan tersebut.16 Perundingan yang dilakukan oleh
perusahaan tanpa melibatkan serikat buruh/pekerja membuat daya tawar pekerja
menjadi kecil. Sedangkan perundingan yang hanya melibatkan salah satu serikat
buruh/pekerja pada perusahaan menyebabkan para pekerja menjadi rentan untuk
diadu domba.17
16
Notulensi FGD Komnas HAM dengan perwakilan serikat buruh pada 14 Juni 2023 dan hasil survey
KASBI periode Mei – Juni 2023
17
Ibid
21