Konsep partisipasi masyarakat juga dapat dilacak dalam Putusan MK
No.91/PUU-XVIII/2020 yang disebut dengan istilah partisipasi yang bermakna
(meaningful participation). Partipasi yang bermakna mencakup: (1) Hak masyarakat
atau Hak Pekerja untuk didengarkan pendapatnya; (2) Hak masyarakat atau Hak
Pekerja untuk dipertimbangkan pendapatnya dan (3) Hak masyarakat atau Hak
Pekerja untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Pemenuhan konsep partisipasi yang bermakna seharusnya digunakan menjadi
tolok ukur bahwa suatu produk hukum telah tersusun secara sempurna secara formil.
Partisipasi yang bermakna memungkinkan partisipasi pekerja yang terdampak
langsung dan atau mempunyai kepentingan agar mendapatkan kepastian hukum dan
pekerja yang dirugikan dilindungi hak-haknya.
Sejak ditetapkannya Permenaker No. 5 Tahun 2023 telah muncul berbagai
kritik dan penolakan masyarakat terhadap kebijakan ini. Hal ini dapat menjadi indikasi
bahwa menunjukan bahwa tingkat keterlibatan/partisipasi dari pekerja dalam
penyusunan permenaker ini belum memadai. Sejumlah serikat buruh dan federasi
serikat buruh mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan Permenaker ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari serikat buruh, penyusunan peraturan ini
sangat cepat dan saat masa pandemi. Serikat pekerja telah menyurati dan
mengajukan permintaan bertemu dengan pihak Kemenaker, namun tidak direspons.15
Lemahnya ruang partisipasi dalam penyusunan Permenaker 5/2023 ini yang
kemudian disayangkan dan ditolak oleh pekerja. Di masa pandemi Covid-19 buruh
telah mengalami tekanan terhadap hak-hak kesejahteraan mereka. Beberapa
perusahaan bahkan sudah memberlakukan pemotongan upah sebelum Permenaker
5/2023 ditetapkan. Perusahaan melakukan pemotongan upah dengan berbagai
metode, misalnya: dengan cara meliburkan pekerja pada hari-hari tertentu dan tidak
dibayar, sehingga penghitungan pembayarannya mengikuti upah buruh harian lepas;
perusahaan juga tidak membayarkan libur lebaran dan cuti.
Salah satu indikasi ketiadaan partisipasi yang bermakna dalam pembentukan
Permenaker 5/2023 terlihat dari tidak dilibatkannya serikat buruh/pekerja baik dalam
proses penyusunannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan ataupun penerapannya
15
Keterangan Sdr. Sunoro, Ketua Pengurus Pusat Kasbi, pada Komnas HAM pada 14 Juni 2023.
20