bidang ketenagakerjaan provinsi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan pengaturan tersebut Dinas Ketenagakerjaan hanyalah menjadi bagian administratif saja sebagai pencatat, padahal seharusnya Disnaker sebagai bagian dari institusi negara memiliki tanggung jawab sebagai penanggung jawab hak (duty bearer). Oleh sebab itu, selain sebagai regulator, dinas bisa menjadi arbitrator dan pengawas dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut. Peran pengawasan negara – dalam hal ini melalui pengawas ketenagakerjaan, sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan Permenaker 5/2023 menjamin hak-hak pekerja/buruh. Misalnya, memastikan bahwa upah yang diterima setelah pemotongan adalah di luar potongan untuk iuran-iuran lain seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan. Seringkali upah yang diterima juga dipotong untuk pembayaran iuran lain, sehingga nilai upah yang diterima pekerja jauh lebih rendah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (1) disebutkan bahwa: Besaran Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah terakhir sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan. Permenaker 5/2023 tidak mencatumkan PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar hukumPadahal, sudah jelas bahwa judul dan isi dari Permenaker 5/2023 berkaitan sangat erat dengan pengupahan. Permenaker 5/2023 menggunakan istilah “penyesuaian upah” sebagai eufemisme terhadap istilah “pemotongan upah”. Istilah “penyesuaian upah” terlihat sengaja digunakan dalam beleid ini untuk menghindari limitasi alasan pemotongan upah yang sudah diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu: a) denda; b) ganti rugi; c) uang muka Upah; d) sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh; e) hutang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau f) kelebihan pembayaran upah. 18

Select target paragraph3