bidang ketenagakerjaan provinsi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan pengaturan tersebut Dinas Ketenagakerjaan hanyalah menjadi
bagian administratif saja sebagai pencatat, padahal seharusnya Disnaker sebagai
bagian dari institusi negara memiliki tanggung jawab sebagai penanggung jawab hak
(duty bearer). Oleh sebab itu, selain sebagai regulator, dinas bisa menjadi arbitrator
dan pengawas dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Peran pengawasan negara – dalam hal ini melalui pengawas ketenagakerjaan,
sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan Permenaker 5/2023
menjamin hak-hak pekerja/buruh. Misalnya, memastikan bahwa upah yang diterima
setelah pemotongan adalah di luar potongan untuk iuran-iuran lain seperti iuran BPJS
Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan. Seringkali upah yang diterima juga dipotong
untuk pembayaran iuran lain, sehingga nilai upah yang diterima pekerja jauh lebih
rendah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (1) disebutkan bahwa:
Besaran Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan
pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja,
dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah terakhir
sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan.
Permenaker 5/2023 tidak mencatumkan PP 36/2021 tentang Pengupahan
sebagai dasar hukumPadahal, sudah jelas bahwa judul dan isi dari Permenaker
5/2023 berkaitan sangat erat dengan pengupahan. Permenaker 5/2023 menggunakan
istilah “penyesuaian upah” sebagai eufemisme terhadap istilah “pemotongan upah”.
Istilah “penyesuaian upah” terlihat sengaja digunakan dalam beleid ini untuk
menghindari limitasi alasan pemotongan upah yang sudah diatur dalam PP 36/2021
tentang Pengupahan, yaitu: a) denda; b) ganti rugi; c) uang muka Upah; d) sewa
rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh; e) hutang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau f)
kelebihan pembayaran upah.
18