Permenaker 5/2023 menyebutkan bahwa pemotongan upah dilakukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2), bahwa: Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Namun, posisi tawar pekerja/buruh yang lebih rendah dibandingkan pengusaha akan menempatkan pekerja/buruh dalam posisi tawar yang lebih rendah. Selain itu, ruang untuk melakukan negosiasi juga tidak disediakan oleh Perusahaan. Pemotongan upah hinggal 25% akan menurunkan daya konsumsi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Permenaker 5/2023 menyebutkan bahwa tata cara kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja secara musyawarah dan dilandasi kekeluargaan, transparansi dan itikad baik. Tapi sejauh mana misalnya transparansi ini dapat dikomunikasikan secara seimbang. Misalnya terkait kondisi perusahaan kepada para pekerjanya. Sebagaimana diatur dalam pasal 9 sebagaimana berikut: a. Kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di Perusahaan. b. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. c. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. penyesuaian waktu kerja; b. besaran Upah; dan c. jangka waktu berlakunya kesepakatan. d. Jangka waktu berlakunya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak melebihi jangka waktu penyesuaian waktu kerja dan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (3). Dalam ketentuan pasal 10 (1) disebutkan bahwa: Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada: a. Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan b. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota yang ditembuskan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di 17

Select target paragraph3