Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global; Sementara dalam diktum mengingat, Permenaker ini mencantumkan UUD 1945 Pasal 17 Ayat (3) dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar rujukan hukumnya, namun tanpa mencantumkan UU Cipta Kerja yang telah mengubah sebagian ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Objek dalam Permenaker 5/2023 ini adalah setiap bentuk usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 2 huruf a, yaitu: setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain. Lazimnya, sebuah perusahaan pasti berbadan hukum. Tujuan memiliki badan hukum ini penting bagi perusahaan, baik sebagai syarat administratif sebuah badan usaha, maupun untuk kepentingan lainnya seperti misalnya Pajak. Jadi bagaimana mungkin sebuah perusahaan tidak berbadan hukum menjadi objek dalam Permenaker 5/2023 ini, kecuali memang ketentuan ini juga ditujukan kepada usahausaha skala mikro yang dikelola perseorangan dengan modal kecil. Ketidakjelasan terkait objek dari Permenaker ini dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2) huruf B yang menyebutkan bahwa Perusahaan adalah : b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penyebutan konsep “usaha-usaha sosial” ini kurang jelas maknanya. Pada satu sisi yang menjadi objek Permenaker ini adalah perusahaan yang memiliki tujuan ekspor, sehingga muncul pertanyaan bagaimana sebuah usaha sosial yang tidak berbadan hukum (sebagaimana dalam pasal 1 ayat (1) huruf a) bisa menjadi objek dalam Permenaker. Hal ini Nampak bertentangan dengan tujuan dari Permenaker ini yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki pangsa pasar ekspor. 15

Select target paragraph3