BAB III SUBSTANSI DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2023 A. Materil Dari segi materil atau substansinya, ada beberapa pengaturan dalam Permenaker 5/2023 yang diidentifikasi dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap jaminan hak-hak pekerja. 1. Paramater perubahan ekonomi global dan ruang lingkup objek kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker 5/2023), terdiri dari VIII Bab dan 13 Pasal. Dalam diktum menimbang, Permenaker 5/2023 tersebut mendasarkan pada adanya dampak perubahan ekonomi global yang secara langsung mengganggu kelangsungan bekerja dan juga kelangsungan berusaha. Untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha akibat dampak perubahan ekonomi global itulah kemudian Permenaker 5/2023 dibuat, untuk mengatur khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan upah. Disebutkan dalam Permenaker 5/2023 beberapa alasan yang menjadi pertimbangan, yaitu: a. bahwa dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, telah mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha; b. bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat 14

Select target paragraph3