BAB III
SUBSTANSI DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2023
A. Materil
Dari segi materil atau substansinya, ada beberapa pengaturan dalam
Permenaker 5/2023 yang diidentifikasi dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap
jaminan hak-hak pekerja.
1. Paramater perubahan ekonomi global dan ruang lingkup objek kebijakan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
Nomor
5
Tahun
2023
tentang
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya
Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
(Permenaker 5/2023), terdiri dari VIII Bab dan 13 Pasal.
Dalam diktum menimbang, Permenaker 5/2023 tersebut mendasarkan pada
adanya dampak perubahan ekonomi global yang secara langsung mengganggu
kelangsungan
bekerja
dan
juga
kelangsungan
berusaha.
Untuk
menjaga
kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha akibat dampak perubahan
ekonomi global itulah kemudian Permenaker 5/2023 dibuat, untuk mengatur khusus
mengenai penyesuaian waktu kerja dan upah.
Disebutkan dalam Permenaker 5/2023 beberapa alasan yang menjadi
pertimbangan, yaitu:
a. bahwa dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan
permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang
berorientasi
ekspor,
telah
mempengaruhi
kelangsungan
bekerja
dan
kelangsungan berusaha;
b. bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai
penyesuaian waktu kerja dan pengupahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat
14