dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Permenaker 2/2021) yang
mengatur mengenai “penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah”.
Pasal 6 ayat (1) Permenaker 2/2021 menyebutkan bahwa “Perusahaan industri
padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan
penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh”. Selanjutnya Pasal
6 ayat (2) menyebutkan “Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.”
Pola inilah yang kembali digunakan dalam Permenaker 5/2023 tentang
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya
Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
(Permenaker 5/2023). Permenaker 5/2023 menyebutkan bahwa “Pemerintah
menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada Perusahaan industri padat karya
tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan
memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja
dan kelangsungan berusaha” (Pasal 7).
Lebih lanjut Permenaker 5/2023 bahkan mengatur besaran pemotongan upah
yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Disesbutkan dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa
“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak
perubahan
ekonomi
global
dapat
melakukan
penyesuaian
besaran
Upah
Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima”
Secara garis besar, Permenaker 5/2023 menyediakan dasar hukum bagi
pemotongan upah di luar dari dasar pemotongan upah yang telah diatur dalam PP
36/2021 tentang Pengupahan sebagai berikut:
1. Melegalkan dilakukannya pemotongan upah atas dasar dampak ekonomi
global.
2. Melegalkan besaran pemotongan upah hingga maksimal 25% dari upah yang
biasa diterima.
13