dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Permenaker 2/2021) yang mengatur mengenai “penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah”. Pasal 6 ayat (1) Permenaker 2/2021 menyebutkan bahwa “Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh”. Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) menyebutkan “Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.” Pola inilah yang kembali digunakan dalam Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker 5/2023). Permenaker 5/2023 menyebutkan bahwa “Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha” (Pasal 7). Lebih lanjut Permenaker 5/2023 bahkan mengatur besaran pemotongan upah yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Disesbutkan dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima” Secara garis besar, Permenaker 5/2023 menyediakan dasar hukum bagi pemotongan upah di luar dari dasar pemotongan upah yang telah diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai berikut: 1. Melegalkan dilakukannya pemotongan upah atas dasar dampak ekonomi global. 2. Melegalkan besaran pemotongan upah hingga maksimal 25% dari upah yang biasa diterima. 13

Select target paragraph3