harian yang didasarkan pada upah bulanan ini penting, karena Pasal 88E ayat (2)
Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja
secara jelas menyebut bahwa "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum”. Ketentuan ini juga diulang kembali dalam Pasal 23 ayat (3) PP
Pengupahan yang menyebut bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum. Sedangkan, upah minimum sendiri ditentukan dalam
besaran upah bulanan.
E. Pemotongan Upah
Upah sebagai isu yang esensial dalam pemenuhan kebutuhan hidup pekerja
tidak hanya diatur dalam ketentuan perundangan terkait ketenagakerjaan, namun juga
dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 38
UU HAM dalam ayat (4) menjamin bahwa “setiap orang, baik pria maupun Wanita,
dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak
atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarganya.”
Konsep upah yang adil ini berarti bahwa pemberian upah haruslah manusiawi,
dalam artian besaran upah dan cara pembayaran upah haruslah menghargai pekerja
sebagai manusia yang punya hak asasi, yaitu hak hidup secara layak. Besarnya upah
setidaknya setara dengan kebutuhan hidup layak pekerja, minimal untuk memenuhi
kebutuhan pokok.14
Salah satu cara untuk melindungi kelayakan upah adalah limitasi terhadap
kemungkinan dilakukannya pemotongan upah secara sepihak oleh perusahaan atau
pemberi kerja. Pemotongan upah sendiri sebenarnya merupakan istilah yang dikenal
dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan dan telah diatur secara sangat limitatif. Hal
ini dikarenakan tindakan pemotongan upah memiliki implikasi terhadap berkurangnya
pendapatan pekerja, yang dapat mempengaruhi pemenuhan haknya terhadap
penghidupan yang layak.
14
Yetniwati, 2017, Pengaturan Upah Berdasarkan atas Prinsip Keadilan, Mimbar Hukum, Volume 29,
Nomor 1, Februari 2017, hlm. 82-95.
11