36/2021 tentang Pengupahan yang menyebut bahwa kebijakan pengupahan
merupakan program strategis nasional. Kebijakan pengupahan sendiri meliputi:
1. Upah minimum
2. Struktur dan skala Upah;
3. Upah kerja lembur;
4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan dengan alasan
tertentu;
5. Bentuk dan cara pembayaran Upah;
6. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Tanpa adanya perlindungan pengupahan yang memberikan kepastian hukum
dan keadilan, tujuan kebijakan pengupahan untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh
atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tidak akan dapat tercapai.
Karenanya, sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan atau kebijakan apa
pun yang terkait dengan pengupahan tidak merugikan kepentingan dari pekerja/buruh
yang dijamin oleh undang-undang.
Menurut PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah adalah “hak Pekerja/Buruh
yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha
atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.”
PP tersebut juga menjelaskan bahwa upah dapat ditetapkan berdasarkan
satuan waktu dan/atau satuan hasil (Pasal `4). Upah juga dapat ditetapkan
berdasarkan satuan waktu, baik secara per jam, harian, atau bulanan (Pasal 15).
Namun, Pasal 16 ayat (1) membatasi bahwa penetapan upah per jam hanya
diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu.
Untuk upah yang ditetapkan secara harian, Pasal 17 PP Pengupahan mengatur
bahwa perhitungan upah dibagi berdasarkan upah bulanan yang dibagi 25 (untuk
perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu), atau dibagi 21 (bagi
perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu). Pembagian upah
10