C. Upah dan Kebijakan Pengupahan Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, upah merupakan salah satu unsur penentu dalam hubungan kerja dan perjanjian kerja. FX Djunialdi menyebutkan bahwa untuk dapat menimbulkan hubungan kerja, perjanjian kerja sekurang-kurangnya harus memiliki tiga unsur, yakni unsur pekerjaan, perintah, dan upah.5 Unsur upah menjadi salah satu unsur esensial dalam perjanjian kerja karena di satu sisi perjanjian kerja memberikan kewajiban bagi pekerja/buruh untuk menunaikan pekerjaan, sementara di sisi lain perjanjian kerja juga harus mengatur kewajiban pemberi kerja untuk membayar upah sebagai kontra prestasi.6 Relasi kuasa yang timpang dalam perjanjian kerja dan hubungan kerja menjadi alasan mengapa urusan upah tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Secara filosofis, kebijakan pengupahan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.7 Menurut Saprudin, kebijakan pengupahan merupakan salah satu contoh paling nyata campur tangan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan.8 Ketidakseimbangan posisi pengusaha dan pekerja menyebabkan pemerintah perlu untuk melakukan campur tangan dalam penentuan upah, yang awalnya merupakan masalah privat yang bersifat keperdataan, atau lazim disebut sebagai socialisering process.9 Mariam Darus Badrulzaman menyebut socialisering process dengan istilah “proses pemasyarakatan” (vermaat schappelijking), yakni proses pergeseran hukum perdata ke hukum publik karena campur tangan pemerintah di dalam lapangan hukum perdata.10 Kebijakan pengupahan sendiri dapat dikatakan merupakan salah satu perwujudan paling mendasar dari perlindungan pekerja, karena UUD 1945 telah 5 F.X Djunialdi, 2006, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 7. 6 Nabiyla Risfa Izzati, 2021, Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) dalam Perjanjian Kerja, Yogyakarta: Kanisius, hlm. 48. 7 Lihat Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 8 Saprudin, “Socialisering Process Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan”, Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 3, Oktober 2012, hlm. 544. 9 Pitaya, “Dilematika Penetapan Upah Minimum”, Mimbar Hukum, Vol. 18, No. 2, Juni 2006, hlm. 179. 10 Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 4445. 8

Select target paragraph3