selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan memenuhi seluruh persiapan yang ditentukan, yang tentunya secara ketat mengacu pada protokol kesehatan. Kebijakan di Tingkat Daerah Mengacu pada otonomi daerah, selama pandemi Covid-19 ini daerah juga membuat ketentuan peraturan yang mengacu pada kebijakan pusat yang disesuaikan dengan situasi daerahnya masing-masing. Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan beberapa aturan baik terkait dengan pelindungan kesehatan masyarakat di masa Covid-19 maupun yang secara khusus mengatur urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Demikian pula dengan Kota Bandung. Tercatat, di tingkat provinsi, beberapa kebijakan dikeluarkan seperti: Edaran Kegiatan Sekolah terkait Covid-19 di Jawa Barat Tahun 2020 (Maret 2020), Surat Penyesuaian Sistem Kerja GTK (Maret 2020), Surat Pelaporan Pembelajaran Daring (Maret 2020), Surat Lanjutan Covid-19 SMA, SMK, SLB (UN, US, KBM) (Maret 2020), SE Penyesuaian Kerja PSBB (April 2020), Surat Perpanjangan PBM Covid-19 SMA-SMK-SLB (27042020-11052020), Surat Perpanjangan PBM Covid-19 SMA-SMK-SLB (1105202029052020), Pengantar dan Pedoman PLS untuk SMA, SMK, SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 (Juli 2020), Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) Jenjang SMA, SMK, SLB, dan Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sekolah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020/2021 (Juli 2020). Sementara di tingkat kota, beberapa kebijakan juga dikeluarkan seperti: Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Bandung, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), di mana aturan ini dibuat untuk menyelaraskan dengan Surat Edaran Menterti Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 4/2020 tentang 48

Select target paragraph3