c) Menyusun peraturan yang mendorong perguruan tinggi dan perguruan tinggi keagamaan menyelenggarakan pendidikan inklusif. d) Menyusun kebijakan tentang peran, alokasi, dan insentif Guru Pembimbing Khusus yang bertugas di sekolah inklusif. 2) Memperkuat upaya pengurangan kesenjangan dalam mengakses pendidikan bagi Penyandang Disabilitas dan nondisabilitas, dengan strategi: a) Memasukkan kriteria nondiskriminasi dan inklusifitas dalam dokumen supervisi yang berkala dilakukan ke sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan keagamaan formal. b) Melaksanakan supervisi berdasarkan pedoman variabel nondiskriminasi dan inklusifitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses Pendidikan. c) Memberi keringanan batas usia bagi Penyandang Disabilitas agar dapat mengikuti pelajaran sesuai kemampuannya, bukan sesuai usianya. 3) Memastikan inovasi dan reformasi tata kelola kelembagaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan yang tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas, dengan strategi: a) Mengembangkan program deteksi dan intervensi dini dalam program Pendidikan Dasar Usia Dini Holistik-Integratiff. b) Membentuk unit yang berfungsi sebagai pusat layanan disabilitas bagi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan tinggi dengan memberikan bantuan profesional bagi lembaga penyelenggara pendidikan. c) Mendorong peningkatan penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan vokasi bagi penyandang disabilitas. 4) Membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas di bidang seni dan olahraga, dengan strategi mendorong peningkatan partisipasi dalam berbagai kompetisi bidang seni dan olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional. 40

Select target paragraph3