seperti panti asuhan ataupun panti rehabilitasi sosial yang dikelola di bawah Kementerian Sosial. 54 53F Pasal 1 angka 5 UU Penyandang Disabilitas memberikan pengertian bahwa pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak penyandang disabilitas. Secara tegas, Pasal 126 UU Penyandang Disabilitas memberikan kewajiban bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Pasal 10 UU Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa: Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; b. mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; c. mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan d. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik. Jaminan tersebut juga diperkuat dalam ketentuan nasional lainnya, yakni Pasal 5 ayat (2) UU Sisdiknas yang menyebutkan bahwa “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendidikan bagi PDPD melalui tersedianya lembaga pelayanan pendidikan bagi PDPD dan satuan pendidikan khusus, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah, sebagaimana disebutkan pada Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan (PP Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan). Selain itu, diakuinya penyandang disabilitas berkaitan pula dengan orientasi kebijakan Pemerintah, yang salah satunya adalah mempromosikan partisipasi masyarakat untuk memajukan hakhak penyandang disabilitas dengan cara menghilangkan berbagai hambatan, baik ‘Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI: Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dalam Situasi Pandemi Covid-19 (2020)’ (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, June 2020). 54 33

Select target paragraph3