Kata Pengantar
Hak atas pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia. Pasal 13 ayat (1)
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) menyatakan bahwa
negara-negara pihak Perjanjian ini mengakui hak setiap orang akan pendidikan, bahwa
pendidikan hendaknya diarahkan pada perkembangan sepenuhnya atas kepribadian
manusia dan martabatnya, dan akan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi
manusia dan kebebasan yang hakiki. Selanjutnya, negara-negara pihak bersepakat bahwa
pendidikan akan memungkinkan setiap orang berpartisipasi secara efektif dalam
masyarakat yang bebas, meningkatkan pengertian, toleransi dan persahabatan di antara
semua bangsa dan kelompok suku, etnis atau agama.
Selain itu, Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, khususnya pada Pasal 24 ayat
(1), menegaskan pengakuan Negara-Negara Pihak atas atas pendidikan bagi penyandang
disabilitas. Dalam rangka memenuhi hak ini tanpa diskriminasi dan berdasarkan
kesempatan yang sama, Negara-Negara Pihak harus menjamin sistem pendidikan yang
bersifat inklusif pada setiap tingkatan dan pembelajaran seumur hidup yang terarah
kepada: (a) Pengembangan seutuhnya potensi diri dan rasa martabat dan harga diri, serta
penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan fundamental dan
keragaman manusia; (b) Pengembangan atas kepribadian, bakat dan kreativitas, serta
kemampuan mental dan fisik dari penyandang disabilitas hingga mencapai potensi mereka
sepenuhnya; (c) Memungkinkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara efektif
di dalam masyarakat yang bebas.
Pemenuhan dan pelindungan hak atas pendidikan berpijak pada prinsip
nondiskriminasi, termasuk di dalamnya memberikan jaminan pelindungan bagi kelompok
rentan, termasuk penyandang disabilitas. Pasal 5 ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa: “Setiap orang yang termasuk
kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih
berkenaan dengan kekhususannya.”
Komnas HAM RI sebagai institusi hak asasi manusia di Indonesia memiliki
kewajiban
mengawasi
implementasi
penyelenggaraan
i
pembangunan
agar
tidak