Kemudian dalam konteks hukum nasional, Indonesia telah mengatur pelindungan
dan pemenuhan hak atas pendidikan dalam UU Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dan UU Penyandang Disabilitas, beserta
peraturan-peraturan pelaksananya.
Pada prinsipnya, Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas menekankan bahwa pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (6) UU Sisdiknas juga
mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
B. Pelindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia, apabila dihubungkan
dengan kewajiban umum Pemerintah dalam pelindungan dan pemenuhan hak atas
pendidikan, maka hak atas pendidikan wajib secara aktif dilindungi dan dipenuhi oleh
Pemerintah bahkan di masa pandemi, terutama pada tingkat pendidikan dasar. Kewajiban
itu juga menuntut negara mengupayakan hal-hal sebagai berikut:
a. Memastikan akses yang setara di segala tingkatan pendidikan dan layanan-layanan
lain yang berkaitan dengan pendidikan, yang disediakan oleh pihak ketiga;
b. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pendidikan yang dilakukan pihak ketiga;
c. Memastikan tenaga-tenaga pendidik memenuhi standar yang memadai;
d. Mengembangkan kebijakan akses terhadap pendidikan yang terjangkau secara
ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga pendidik yang
profesional;
e. Memastikan bahwa pihak ketiga tidak membatasi akses atas informasi dan layanan
pendidikan;
f.
Melindungi setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dari tindakan pelanggaran
hak atas pendidikan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
g. Melakukan tindakan hukum, baik bersifat administratif, perdata, maupun pidana atas
tindakan pihak ketiga yang telah melanggar hak atas pendidikan;
23