dasar. Aktif dikejar menekankan agar strategi keseluruhan harus dapat merangkul prioritas oleh pemerintah dan, dalam segala kondisi, harus diimplementasikan dengan giat. 26 Dalam 25F realisasi hak untuk menikmati pendidikan dari waktu ke waktu pun bersifat progresif (progressive realization), yang berarti bahwa negara mempunyai sebuah kewajiban yang spesifik dan berkelanjutan untuk bergerak seefisien dan seefektif mungkin ke arah realisasi penuh. 27 26F Hak atas pendidikan menekankan tiga jenis tingkat kewajiban negara, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi. Kewajiban untuk menghormati menuntut negara untuk menghindari tindakan yang menghambat dan/atau menganggu penikmatan hak atas pendidikan. Kewajiban untuk melindungi menuntut negara untuk menerapkan langkah-langkah untuk mencegah campur tangan atau gangguan pihak ketiga dalam penikmatan hak atas pendidikan. Kewajiban untuk memenuhi menuntut negara untuk menerapkan langkah-langkah positif yang memampukan dan membantu individu dan komunitas dalam penikmatan hak atas pendidikan. 28 27F Sebagai negara yang menjunjung HAM dan menjadi salah satu negara anggota PBB, Indonesia juga wajib memperhatikan dan tunduk pada berbagai instrumen HAM internasional lain yang mengatur kewajiban negara terhadap hak atas pendidikan, yakni Pasal 26 (2) DUHAM; Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 29 Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau Convention on the Right of the Child; Pasal 10 Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women; dan Pasal 24 Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau International Convention on the Rights of Persons with Disabilities (ICRPD). Lebih lanjut, Pasal 26 (2) DUHAM dan Pasal 13 (1) KIHESB, menyatakan bahwa tujuan pendidikan yang paling fundamental adalah untuk pengembangan kepribadian manusia sepenuhnya. 29 28F DUHAM menekankan hak atas pendidikan lebih pada hal-hal penting yang harus ada untuk menjamin pemenuhannya. Sebagai upaya menjamin pemenuhan hak atas Paragraf 25 ibid. Paragraf 44 ibid. 28 Paragraf 46-47 ibid. 29 Paragraf 4 ibid. 26 27 21

Select target paragraph3