dasar. Aktif dikejar menekankan agar strategi keseluruhan harus dapat merangkul prioritas
oleh pemerintah dan, dalam segala kondisi, harus diimplementasikan dengan giat. 26 Dalam
25F
realisasi hak untuk menikmati pendidikan dari waktu ke waktu pun bersifat progresif
(progressive realization), yang berarti bahwa negara mempunyai sebuah kewajiban yang
spesifik dan berkelanjutan untuk bergerak seefisien dan seefektif mungkin ke arah realisasi
penuh. 27
26F
Hak atas pendidikan menekankan tiga jenis tingkat kewajiban negara, yaitu
kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi. Kewajiban untuk menghormati
menuntut negara untuk menghindari tindakan yang menghambat dan/atau menganggu
penikmatan hak atas pendidikan. Kewajiban untuk melindungi menuntut negara untuk
menerapkan langkah-langkah untuk mencegah campur tangan atau gangguan pihak ketiga
dalam penikmatan hak atas pendidikan. Kewajiban untuk memenuhi menuntut negara
untuk menerapkan langkah-langkah positif yang memampukan dan membantu individu
dan komunitas dalam penikmatan hak atas pendidikan. 28
27F
Sebagai negara yang menjunjung HAM dan menjadi salah satu negara anggota PBB,
Indonesia juga wajib memperhatikan dan tunduk pada berbagai instrumen HAM
internasional lain yang mengatur kewajiban negara terhadap hak atas pendidikan, yakni
Pasal 26 (2) DUHAM; Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 29 Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau
Convention on the Right of the Child; Pasal 10 Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) atau Convention on the Elimination of
All Forms of Discrimination Against Women; dan Pasal 24 Konvensi Internasional mengenai
Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau International Convention on the Rights of Persons
with Disabilities (ICRPD). Lebih lanjut, Pasal 26 (2) DUHAM dan Pasal 13 (1) KIHESB,
menyatakan bahwa tujuan pendidikan yang paling fundamental adalah untuk
pengembangan kepribadian manusia sepenuhnya. 29
28F
DUHAM menekankan hak atas pendidikan lebih pada hal-hal penting yang harus ada
untuk menjamin pemenuhannya. Sebagai upaya menjamin pemenuhan hak atas
Paragraf 25 ibid.
Paragraf 44 ibid.
28
Paragraf 46-47 ibid.
29
Paragraf 4 ibid.
26
27
21