a. Availability (ketersediaan) - Berbagai institusi dan program pendidikan harus tersedia
dalam jumlah yang memadai di dalam yurisdiksi suatu negara. Kebutuhkan fungsional
didasarkan pada beberapa faktor, termasuk konteks pengembangan operasional;
sebagai contoh, semua institusi dan program itu cenderung memerlukan bangunan
atau pelindungan fisik dari unsur-unsur tertentu, sanitasi bagi ragam jenis kelamin, air
minum yang sehat, guru-guru yang terlatih dengan gaji yang kompetitif, materi-materi
pengajaran, dan seterusnya; di mana beberapa diantaranya juga memerlukan fasilitas
lainnya, seperti perpustakaan, laboratorium komputer, dan teknologi informasi.
b. Accessibility (dapat diakses) - Berbagai institusi dan program pendidikan harus dapat
diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi. Tiga dimensi karakter umum
aksesibilitas, yaitu:
1) Non-diskriminasi: pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang, khususnya
bagi kelompok rentan, secara hukum dan faktual, dan tanpa diskriminasi di
manapun.
2) Aksesibilitas fisik: pendidikan harus aman dan terjangkau secara fisik.
3) Aksesibilitas ekonomi: biaya pendidikan harus dapat dijangkau oleh semua
orang. Ruang lingkup aksesibilitas ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 (2)
KIHESB dalam kaitannya dengan pendidikan dasar, menengah dan tinggi; di
mana pendidikan dasar harus “bebas biaya bagi semua orang,” Negara pun harus
secara progresif mengupayakan pendidikan menengah dan tinggi yang bebas
biaya.
c. Acceptability (keberterimaan), yaitu formulasi dan substansi pendidikan, termasuk
kurikulum dan metode pengajarannya, harus dapat secara mudah diterima, sesuai
dengan budaya setempat, dan berkualitas.
d. Adaptability (kesesuaian), pendidikan harus fleksibel dan dapat beradaptasi dengan
kebutuhan masyarakat maupun komunitas yang selalu berubah dan harus selalu bisa
merespon kebutuhan peserta didik tanpa membedakan status sosial dan budayanya.
Terdapat pula ketetapan bahwa pengembangan sebuah sistem sekolah di semua
tingkatan harus aktif dikejar, yang berarti bahwa negara berkewajiban untuk menyusun
strategi pengembangan yang menyeluruh bagi sistem persekolahan. Strategi ini harus
dijadikan acuan persekolahan di semua tingkatan, tetapi diprioritaskan bagi pendidikan
20