Dengan demikian, pembangunan bukan hanya melihat pada pertumbuhan ekonomi, atau kinerja ekonomi makro semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek distribusi yang adil atas sumber daya dan hasil-hasilnya karena ketimpangan merupakan akar dari sejumlah konflik sosial di Indonesia. Artinya, kemiskinan dan konflik sosial akan turun dengan sendirinya jika konsentrasi pendapatan bisa dikurangi. Karena itu, diabaikannya aspek pemerataan dalam MP3EI jelas akan membahayakan proses penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM. 3. Pemberdayaan (Empowerment) Pembangunan pada dasarnya bertujuan memperbaiki kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Implikasinya, aspek pemberdayaan seharusnya menjadi tema sentral dalam dokumen pembangunan. Deklarasi Kopenhagen mendefinisikan pemberdayaan sebagai usaha untuk memperkuat kapasitas diri dan karenanya menuntut adanya partisipasi penuh dari masyarakat dalam formulasi, implementasi, dan evaluasi dari keputusan-keputusan yang menentukan kesejahteraan seluruh masyarakat. Sayangnya, konsep pembangunan dalam dokumen MP3EI terkesan menganggap sepele persoalan fundamental ekonomi dan rendahnya daya saing pelaku ekonomi domestik. MP3EI memaknai pembangunan sebagai peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produk domestik bruto (PDB). Artinya, aspek pemberdayaan tidak menjadi isu sentral dalam dokumen MP3EI. Padahal, tujuan pembangunan bukanlah semata-mata meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Meski model pembangunan yang dijalankannya menjadi sumber krisis ekonomi 1997/1998, perumus MP3EI tetap bergeming. Bagi perancang MP3EI, pertumbuhan ekonomi wajib mati-matian dipertahankan, tak peduli apakah hak ekonomi dan sosial masyarakat 80 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3