Sumatera, persentase investasi untuk jalan tol sebesar 54 persen sedangkan persentase investasi untuk pembangunan bendungan, waduk, atau kanal yang sangat dibutuhkan oleh petani guna meningkatkan produktivitas lahan pertaniannya nilainya dibawah 1 persen, yakni hanya 0,2 persen dari total investasi. Karena itu, megaproyek infrastruktur MP3EI justru menyimpan sejumlah potensi kian meningkatkan kesenjangan pembangunan baik antar provinsi maupun inter provinsi karena distribusi dan jenis investasi per koridor kontraproduktif bahkan destruktif bagi kebutuhan pemerataan pembangunan. Padahal, baik secara konseptual maupun empiris, provinsi yang tertinggal terbukti cenderung berkembang lebih cepat dibandingkan provinsi yang sudah maju (Kuncoro, 2013). Dengan demikian, distribusi investasi dalam dokumen MP3EI seharusnya memberikan porsi yang lebih besar pada daerah-daerah yang memang tergolong tertinggal. Karena itu, MP3EI bukanlah sebuah jawaban atas persoalan ketimpangan sosial ekonomi saat ini. Sebaliknya, MP3EI justru kian melanggengkan ketimpangan sosial ekonomi terutama antar kawasan. Kondisi ini tentu saja merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak atas pembangunan. Dalam konteks hak atas pembangunan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Ayat 1 Deklarasi Hak atas Pembangunan Tahun 1986, menyatakan bahwa reformasi ekonomi dan sosial yang tepat harus dilakukan dengan tujuan untuk membasmi semua bentuk-bentuk ketidakadilan sosial. Terkait dengan hal itu, Arjun Sengupta (2002) menyatakan bahwa orientasi pembangunan yang cenderung lebih menitikberatkan pada sisi pertumbuhan ekonomi semata dengan mengabaikan meningkatnya jarak kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebagai dampak dari kebijakan pembangunan jelas merupakan bentuk pengingkaran dari Hak atas Pembangunan. Arjun (2002) menggarisbawahi hal ini sebagai berikut: 78 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3