utama dalam proses pembangunan. Sebaliknya, model pembangunan
yang diadopsi MP3EI sebenarnya akan selalu identik dengan peningkatan
ketimpangan sosial ekonomi. Runtuhnya ekonomi Orde Baru yang
ditandai dengan krisis ekonomi yang mendalam pada 1997/1998 telah
membenarkan argumen ini. Proses pembangunan ekonomi selama masa
Orde Baru dan sesudahnya sebenarnya telah memberi banyak pelajaran
bahwa orientasi pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh pemodal
besar dengan manajemen pembangunan yang bersifat top down dan
memusat ternyata hanya menghasilkan kesenjangan sosial ekonomi.
Pada masa itu, wujud pembangunan ekonomi sebenarnya adalah
sebuah proses penghancuran kreatif (creative destruction) melalui strategi
penyingkiran dan perampasan hak-hak kelompok rentan, marjinal, dan
masyarakat miskin atas sumber daya dan hasil-hasil pembangunan.
Sungguhpun pertumbuhan ekonomi bisa menekan angka kemiskinan
dan pengangguran, namun kondisi ketimpangan selama periode Orde
Baru dan sesudahnya juga semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan
rasio ketimpangan pendapatan penduduk daerah terkaya dan daerah
termiskin meningkat dari 5,1 (1971) menjadi 6,8 (1983) dan 9,8 pada
tahun 1997 (Kuncoro, 2013).
Pasca krisis, tren ketimpangan tak kunjung membaik. Laporan
tahunan UNDP 2011/2012 mencatat bahwa kemajuan ekonomi
Indonesia tidak merata di 33 provinsi. Kue nasional yang dinikmati oleh
kelompok 40 persen penduduk termiskin mengalami penurunan dari
20,92 tahun 2002 menjadi 16,85 pada tahun 2011 (Kuncoro, 2013).
Sebaliknya, penurunan kue nasional yang dinikmati kelompok 40 persen
penduduk termiskin justru diikuti oleh kenaikan kue nasional yang
dinikmati 20 persen kelompok terkaya dari 42,2 persen tahun 2002
menjadi 48,42 persen tahun 2011 (Kuncoro, 2013).
Hal yang sama ditemukan oleh Badan Pusat Statistik yang terlihat
pada gambar di bawah. Menurut BPS (2013), tingkat ketimpangan
72
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia