Kep. Maluku yang tema pembangunan koridor ekonominya adalah
pendukung pangan nasional dan pengembangan pangan dan perikanan
justru mendapatkan alokasi investasi SDA dengan nilai yang sangat kecil.
Sebagai perbandingan, Koridor Jawa mendapatkan alokasi investasi
sebesar Rp 28.731 miliar sementara Koridor Papua dan Maluku
hanya mendapatkan Rp 315 miliar. Lebih mengherankan lagi, Koridor
Sumatera yang bertemakan sentra produksi dan pengolahan hasil bumi
dan lumbung energi nasional justru mendapat kucuran investasi yang
cukup besar dengan nilai investasi sebesar Rp 2.110 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa MP3EI tidak saja diskriminatif tapi
juga belum cukup menggambarkan bagaimana perluasan pembangunan
ekonomi nasional bakal terwujud. Proyek-proyek MP3EI lebih
menitikberatkan pembangunan sektor riil dan infrastruktur di Kawasan
Indonesia Barat dan Kawasan Perhatian Investasi ketimbang daerah yang
memang teridentifikasi sebagai daerah tertinggal. Padahal, MP3EI hadir
untuk mendorong percepatan dan perluasan pembangunan regional
sehingga tidak menumpuk di Pulau Jawa.
2. Pemerataan (equity)
Secara konseptual, kesetaraan dan pemerataan merupakan
satu kesatuan dan saling melengkapi dalam pendekatan pembangunan
berbasis HAM kendati dalam beberapa konteks dan definisi tidak
sama. Menurut Lankford dan Sano (2010), isu pemerataan memiliki
nilai intrinsik yang kuat dan mendalam dalam diskursus dan praktik
pembangunan. Alasannya, pemerataan memiliki dampak yang serius
terhadap penurunan kesenjangan baik yang bersifat struktural maupun
yang bersifat sistemik. Dan tingginya angka kesenjangan sosial ekonomi
akan mengganggu derajat kualitas pembangunan itu sendiri.
Karena itu, kesenjangan sosial ekonomi tidak dibenarkan dalam
perspektif HAM. Ironisnya, MP3EI tidak melihat ini sebagai aspek yang
Pelanggaran Prinsip-Prinsip Pembangunan Berbasis HAM
71