Kerangka pikir seperti ini pada dasarnya bukanlah sebuah
terobosan baru atau it is business as usual. Proses transformasi ekonomi
ala MP3EI menyerupai perencanaan pembangunan pada masa kolonial
dan Orde Baru. Pada era kolonial, pembangunan infrastruktur ditujukan
hanya untuk memperlancar arus impor dan ekspor sumber daya alam
tanpa rencana-rencana yang komprehensif dan bervisi penguatan daya
saing riil pelaku ekonomi kerakyatan. Pada masa itu, terutama pada
era Sistem Tanam Paksa, tidak diragukan lagi bahwa produksi ekspor
meningkat, tetapi atas pengorbanan para petani dan buruh tani. Hasilnya,
selain menghasilkan periode kemakmuran pada 1830-an, pembangunan
pada masa itu juga diikuti oleh serangkaian kelaparan pada dekade
1840-an (van Zanden & Marks, 2012).
Hal yang sama dipraktikkan oleh pemerintah Orde Baru Soeharto.
Cadangan minyak dan gas alam dieksploitasi secara besar-besaran oleh
Orde Baru atas nama pembangunan. Hak-hak komunitas lokal tidak saja
diabaikan bahkan seringkali dirampas dan disingkirkan melalui proyek
pembangunan jalan tol, kawasan industri, dan properti. Peran kelompok
rentan, marjinal, dan miskin dalam perubahan kebijakan cenderung
diabaikan. Pada masa itu, pemerintah hanya memfokuskan perhatiannya
pada upaya memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari cadangan
komoditi sumber daya alam. Orientasi pembangunan lebih mengarah
pada pelayanan pemodal besar dan investor asing. Pada era tersebut,
ekonomi dibangun dengan semangat spekulasi dan yang membayar itu
semua adalah petani dan buruh kelas rendah. Akibatnya, krisis ekonomi
yang mendalam pada tahun 1997/1998.
MP3EI pun memilih peta jalan yang kurang lebih sama. MP3EI lebih
menitikberatkan pada sisi pertumbuhan ekonomi tanpa menghiraukan
meningkatnya jarak kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat sebagai dampak dari kebijakan pembangunan.
Merujuk pada Skenario Indonesia 2010 yang pernah diterbitkan Komnas
64
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia