perjanjian liberalisasi investasi apabila fakta di lapangan menunjukkan
bahwa liberalisasi telah berdampak negatif terhadap pemenuhan HAM;
dan (iv) adanya fleksibilitas untuk menetapkan sejumlah regulasi baru
sehingga tidak mengancam kemampuan dan kemauan Negara dalam
memajukan dan melindungi HAM.
Dengan demikian, kendati liberalisasi investasi seringkali
mengurangi tindakan dan kebijakan Negara dalam kaitannya dengan
investor dan investasi, pendekatan HAM menekankan bahwa liberalisasi
investasi tetap tidak dibolehkan melampaui aksi dan kebijakan Negara
untuk mempromosikan dan melindungi HAM (Laporan Komisioner
Tinggi untuk HAM, 2003). Sepanjang perjanjian investasi tersebut
berdampak pada perwujudan HAM, Negara berkewajiban untuk
mengatur dan mengontrolnya (Laporan Komisioner Tinggi untuk HAM,
2003).
Sayangnya, MP3EI justru telah mengabaikan aturan main investasi
diatas. Padahal, pemerintah berkewajiban untuk mengintegrasikan HAM
dalam setiap penyusunan kebijakan pembangunan seperti kebijakan
perdagangan internasional, investasi, keuangan, atau perjanjian-perjanjian
internasional lainnya. Terkait hal ini, Komite PBB tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya telah berulang kali menyatakan bahwa, terkait halhal yang diatur dalam Pasal 2 Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (Ekosob), negara-negara penandatangan wajib untuk menahan
diri dari setiap tindakan yang mungkin mengakibatkan pelanggaran
HAM di negara-negara lain (kewajiban negatif), dan untuk bertindak
dengan cara bantuan dan memfasilitasi upaya negara-negara lain untuk
melindungi HAM dalam yurisdiksi mereka (kewajiban positif) (Kinley,
2009).
58
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia