perwujudan secara penuh HAM itu sendiri, maka perlu dikontrol dan
diatur secara adil. Alasannya, liberalisasi berarti peningkatan sejumlah
risiko khususnya negara berkembang termasuk Indonesia dan
masyarakat miskin karena berkurangnya perlindungan dari Negara.
Misalnya saja, penghapusan tarif dan penurunan pajak tentu saja akan
membatasi aksi dan tindakan Negara dalam memenuhi HAM karena
berkurangnya penerimaan negara. Di sisi yang lain, negara tersebut
diharuskan berkompetisi dengan negara-negara yang secara kualitas
jauh diatasnya. Implikasinya, bisa saja berupa pemotongan anggaran
pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, infrastruktur dasar, dan lain-lain.
Karena itu, globalisasi seharusnya dirancang sedemikian rupa
sembari tidak mengabaikan pentingnya perlindungan terhadap
kelompok-kelompok sosial yang rentan (Stiglitz, 2005). Dalam konteks
ini, isu HAM menjadi penting dimunculkan guna menyeimbangkan
kepentingan pasar, pemerintah, dan masyarakat. Kegagalan liberalisasi di
sejumlah negara mengindikasikan bahwa manajemen globalisasi sangat
dibutuhkan guna mengurangi dampak negatif dari globalisasi itu sendiri
terutama terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Instrumen-instrumen HAM sebenarnya telah mengatur sejumlah
aturan main dalam investasi dan kewajiban Negara terkait liberalisasi
investasi. Hal ini ditegaskan dalam Laporan Komisioner Tinggi untuk
HAM 2003 tentang HAM, Perdagangan dan Investasi yang mencakup
empat hal, yakni (i) adanya kebutuhan untuk mengatur dan mengontrol
beberapa bentuk investasi terutama investasi yang bersifat jangka
pendek dan mudah menguap; (ii) adanya fleksibilitas dalam menggunakan
beberapa persyaratan kinerja dan ukuran-ukuran lainnya sehingga
tidak mengurangi kapasitas Negara untuk menggunakan persyaratan
kandungan lokal untuk memajukan hak-hak budaya, atau mengurangi
kapasitas Negara untuk memperkenalkan langkah-langkah khusus
seperti skema tindakan positif untuk mempromosikan HAM baik secara
individu maupun kelompok; (iii) fleksibilitas untuk menarik diri dari
Kandungan Pokok MP3EI
57