kondisi kerja dan standar hidup di KEK India dan Indonesia menemukan bahwa jaminan kerja para pekerja kontrak di KEK India dan Indonesia sangatlah rendah dan mereka juga tidak mendapatkan paket manfaat (benefits) seperti bonus atau cuti, dll. Studi tersebut juga menemukan bahwa KEK India dan Indonesia berdampak negatif pada kondisi kerja dan standar hidup pekerja akibat tingginya penggunaan buruh kontrak dan upah rendah yang dibayarkan kepada pekerja yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di samping itu, penggunaan langkah-langkah yang represif terhadap tenaga kerja dan pembatasan serikat buruh oleh perusahaan adalah pelanggaran yang jelas dari hukum perburuhan di KEK India dan Indonesia (Hertanti & Chaturvedi 2012). Pelbagai kasus di atas juga menunjukkan secara gamblang bahwasanya pelanggaran HAM tidak terjadi di ruang hampa, melainkan dikondisikan oleh suatu sistem tertentu. Dari segi ini, MP3EI berpotensi memberi dampak tidak hanya terenggutnya hak sosial dan politik, tetapi juga yang paling utama, hak-hak ekonomi dan budaya bagi warga negara secara masif dan sistemik. Selain itu, kerusakan lingkungan, eksklusi sosial, dan meningkatnya migrasi penduduk dalam skala nasional maupun regional kian tak terbendung. Kesemua itu menegaskan bahwasanya paradigma pembangunan pro-pasar yang melandasi proyek-proyek MP3EI memberi prakondisi bagi potensi pelanggaran HAM secara sistemik. Kegiatan proyekproyek MP3EI dijalankan dengan tanpa memperhitungkan dampak sosial ekonomi dari adanya perubahan ekonomi geografi yang ditimbulkannya. Padahal, dalam perspektif HAM, Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM secara nasional yang berlaku di semua lini. Karena liberalisasi perdagangan dan investasi memiliki dua wajah, disatu sisi menguntungkan tetapi di sisi yang lain berpotensi melemahkan 56 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3