tetapi proses pembangunan juga harus menjamin distribusi yang merata, peningkatan kemampuan manusia dan ditujukan untuk memperbanyak pilihan-pilihan bagi mereka.3 Pembangunan dilihat sebagai suatu proses ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang komprehensif. Objek pembangunan adalah kemajuan yang terus-menerus pada kesejahteraan dari segenap penduduk dan individu yang didasarkan pada partisipasi bebas, aktif, dan berarti dari mereka dalam proses pembangunan. Dengan demikian, pendekatan hak asasi manusia dalam pembangunan bersifat terintegrasi dan multidisiplin.4 Proses pembangunan dalam pemaknaan ini tidak memperbolehkan adanya trade-off dimana hak asasi manusia dikorbankan untuk pembangunan. Pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia (rightsbase approach to development) bermakna sebagai proses pembangunan yang pada dasarnya harus mengintegrasikan norma, standar dan instrumen hak asasi manusia ke dalam rencana, kebijakan dan proses pembangunan.5 Pembangunan berbasis hak asasi manusia mengandung elemen-elemen dasar yaitu: a) menyatakan secara jelas kaitan antara hak asasi manusia dan pembangunan; b) menjamin pertanggungjawaban (accountability); c) merupakan proses yang memberdayakan; d) menjamin adanya partisipasi; dan e) memberi perhatian pada kelompok khusus serta tidak diskriminatif.6 Elemen-elemen itu menjadikan pembangunan berwawasan hak asasi manusia lebih efektif, berkelanjutan, rasional, dan menjanjikan sebuah proses pembangunan yang lebih sejati.7 3 4 5 6 7 vi Ibid. Ibid, Paragraf 2. What Is a Rights-Based Approach to Development, Rights-Based Approach, Human Rights in Development, http://www.unhchr.ch/development/approaches-04.html, 16 Desember 2005, Paragraf 2. What Is a Rights-Based Approach to Development, Rights-Based Approach, Human Rights in Development, http://www.unhchr.ch/development/approaches-04.html, 16 Desember 2005, Paragraf 3 Rights Base Approachs, How Do Rights Base Approaches Differ and What Is the Value Added?, http://www.unhchr.ch/development/approches-07.html, 19 Desember 2005, paragraf 1. Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3