ekonomi (Krugman, 2000). Menurut Schmutzler (1999), hasil-hasil penelitian yang ada pada umumnya menggunakan variasi model DixitsStiglitz dimana isu-isu yang penting dalam pembangunan regional sulit untuk diintegrasikan ke dalam model tersebut. Konsekuensinya, rekomendasi kebijakan yang dihasilkan pada akhirnya kurang bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, inti persoalannya bukan hanya masalah konsep dan asumsi di balik teori ekonomi geografi baru tersebut, melainkan implikasinya terhadap HAM. Dari sudut potensi dampak, teori ini belum memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan dari perubahan geografi ekonomi (World Development Report, 2009). Menurut World Development Report (2009), konsep ekonomi geografi baru lebih difokuskan untuk mengupas keuntungan ekonomis yang akan didapatkan dari aglomerasi, migrasi, dan spesialisasi. Sementara itu, potensi kian meningkatnya kesenjangan sosial dan kemiskinan akibat menurunnya kualitas lingkungan sebagai dampak dari perubahan geografi ekonomi tidak terlalu diperhitungkan dalam teori ekonomi geografi baru (Harvey, 2009). Karena itu, tidaklah mengejutkan jika MP3EI menyimpan sejumlah persoalan yang sangat serius dimana hasil akhirnya akan berupa kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial ekonomi, eksklusi sosial, dan kemiskinan. B. Tujuan dan Sasaran MP3EI MP3EI menggunakan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi sebagai target dan sasaran utama. Perumus MP3EI mengasumsikan bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, Indonesia akan menjadi negara maju pada 2025. Untuk mencapainya, proyek-proyek MP3EI diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi riil nasional sebesar 6,4 – 7,5 persen pada periode 20112014, dan sekitar 8,0–9,0 persen pada periode 2015-2025. Karena itu, 40 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3