PENGANTAR
S
ejak bertahun-tahun lalu pembangunan diukur
semata dengan angka pertumbuhan ekonomi. Ukuran
keberhasilan dengan hanya pertumbuhan ekonomi
semata mengandung banyak kelemahan karena
mengabaikan keadilan distribusi pendapatan sehingga menghasilkan
kesenjangan yang besar antara yang kaya dan yang miskin. Hingga saat
ini, tampaknya ukuran tersebut masih terus dipakai dan tidak berubah
secara mendasar. Selama 10 tahun terakhir, kesenjangan justru melebar.
Terjadi kemunduran di sektor tempat bernaung penduduk miskin yang
berbanding lurus dengan kesenjangan ekonomi.1
Berbagai dampak buruk pembangunan yang hanya bertumpu
pada pertumbuhan ekonomi menimbulkan pemikiran baru untuk
mengoreksi definisi pembangunan. Pemikiran baru pembangunan
memunculkan definisi pembangunan yang berpusat pada manusia.
Pembangunan berwawasan hak asasi manusia memunculkan suatu
koreksi atas hubungan antara hak asasi manusia dengan pembangunan.
Di sini, pembangunan dan hak asasi manusia saling berkait dan tidak
berada dalam posisi yang berlawanan. Tidak pula ada dikotomi antara
hak ekonomi, sosial, budaya dengan hak sipil dan politik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, pembangunan dimaknai
sebagai “berpusat pada manusia, partisipatif, dan memperhatikan
lingkungan”.2 Meskipun pertumbuhan ekonomi tetap dibutuhkan, akan
1
2
“Dampak Abaikan Pertanian. Perlu Sikap Revolusioner untuk Ciptakan Lapangan
Kerja”, Kompas, Jumat, 4 April 2014, hal. 1.
What Is
Development from a Human Rights Perspective, Rights-based
Approaches, Human Rights in Development, http://www.unhchr.ch/development/
approaches-02.html, 16 Desember 2005, Paragraf 1.
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
v