sipil dan kalangan dunia usaha seharusnya merespon tuntutan
Negara tersebut.
Meski definisinya sangat beragam,pengertian pemberdayaan
secara umum mengerucut pada usaha atau proses untuk
mengatasi ketimpangan struktural yang memengaruhi kelompokkelompok sosial, mengimbangi kekuasaan dan meningkatkan
kontrol atas pengambilan keputusan dan sumber daya yang
menentukan kualitas hidup individu. Pemberdayaan merupakan
bagian penting yang tak terpisahkan dalam proses dan output
pembangunan.
g. Akuntabilitas dan transparansi (accountability and transparency)
Akuntabilitas merupakan kunci dalam perlindungan dan
pemajuan HAM karena mekanisme akuntabilitas menawarkan
sebuah cara yang efektif dalam penegakan hak (Uvin, 2004;
Lankford & Sano, 2010). Prinsip akuntabilitas merupakan
konsekuensi dari HAM yang bersifat entitlement. Maka para
pemangku kewajiban harus melakukan perbaikan kelembagaan
dalam perlindungan HAM, dan agar bisa mewujudkan akuntabilitas
(Fukuda-Parr, 2007:6). Prinsip akuntabilitas tersebut berasal dari
fakta bahwa HAM mensyaratkan tanggungjawab (duty), sementara
tanggungjawab mensyaratkan akuntabilitas.
Dalam menuntut akuntabilitas para pembuat kebijakan
dan aktor-aktor lain yang tindakannya berdampak kepada hakhak rakyat, prinsip ini membuat pembangunan bergeser dari
wilayah charity kepada kewajiban (Ljungman, 2004). Sementara
itu, Uvin (2004) menyebutkan bahwa mekanisme akuntabilitas
inilah yang memberikan perbedaan mendasar antara pendekatan
berbasis HAM dengan pendekatan berbasis kebutuhan dasar
(basic need approaches). Dalam konteks pembangunan berbasis
hak, masyarakat tidak dipandang sebagai pihak yang pasif sehingga
program dan kebijakan pembangunan cenderung tidak bersifat
karikatif (charity).
30
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia