Selain itu, partisipasi tergantung pada pemenuhan hak-hak lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak kebebasan berekspresi, dan hak atas informasi. Prakondisi lain bagi partisipasi antara lain makanan yang cukup, perumahan, dan kesehatan. Karena itu, diperlukan sistem pemerintahan yang demokratis dan masyarakat sipil yang kuat untuk menjamin hak berpartisipasi masyarakat dalam pembangunan (Hamm, 2001). Prinsip partisipasi dalam pembangunan bermakna bahwa setiap orang berhak berpartisipasi dalam, berkontribusi terhadap, dan menikmati pembangunan dalam semua aspek: sipil, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Ia juga berarti bahwa semua orang berhak berpartisipasi di dalam masyarakat semaksimal potensi yang mereka miliki. Prinsip ini, selanjutnya, memerlukan langkahlangkah pengawasan untuk memastikan lingkungan mendukung rakyat untuk mengembangkan dan mengekspresikan potensi dan kreativitas mereka secara penuh (Ljungman, 2004). Partisipasi tidak bisa diartikan hanya sebagai kegiatan berkonsultasi secara formal dengan masyarakat untuk meningkatkan tingkat penerimaan atas sebuah program dan proyek. Sebaliknya, pembangunan berbasis hak memandang partisipasi sebagai hak dan isu yang paling penting seperti non-diskriminasi. Kegiatan partisipasi meliputi mengarahkan, memiliki, mengelola, dan mengendalikan perencanaan, proses, hasil, dan evaluasi atas program pembangunan yang bertujuan untuk memperkuat klaim masyarakat terhadap HAM beserta realisasinya (Diokno, 2008; Hamm, 2001). Partisipasi juga bermakna pemberdayaan, karena ia menyiratkan bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan bagiannya di dalam pembangunan (Hamm, 2001). Pemahaman dasar mengenai partisipasi ini sangat berpengaruh terhadap kebijakan pembangunan. Partisipasi dapat mengubah arah pembangunan dari semata-mata bersifat top-down menjadi bottomup. Partisipasi rakyat memerlukan desentralisasi pemrograman pembangunan dari tingkat pusat ke tingkat lokal 28 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3