Prinsip ketidakterpisahan dan kesalingtergantungan hakhak menyiratkan bahwa ruang lingkup pembangunan berbasis
hak bersifat menyeluruh karena definisi, konsep, dan indikator
kesejahteraan beragam. Dalam konteks ini, hak sipil dan politik
diperlakukan sama pentingnya dengan hak ekonomi, sosial, dan
budaya (Ljungman, 2004). Prinsip ini tidak berarti bahwa semua
hak harus dipenuhi sekaligus. Mekanisme pengutamaan hak-hak
tertentu diperbolehkan jika hak-hak ini memiliki nilai potensial
yang dapat membantu realisasi hak-hak lainnya dan juga tidak
mengurangi tingkat minimum realisasi hak-hak lainnya (Ljungman,
2004).
d. Non-diskriminasi dan kesetaraan (non-discrimination and
equality)
Prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan merupakan aspek
yang paling mendasar dalam HAM. Prinsip non-diskriminasi dan
kesetaraan tidak saja merupakan sumber dari hak-hak kesetaraan
yang substantif, namun juga penting untuk penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan HAM lainnya secara penuh
(Lankford & Sano, 2010).
Pasal 2 dari Deklarasi Universal HAM (DUHAM) secara
eksplisit menyebutkan ruang lingkup prinsip non-diskriminasi
meliputi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, aliran
politik, bangsa, asal daerah, kepemilikan, status kelahiran, dan
sebagainya.
“Everyone is entitled to all the rights and freedoms
set forth in this Declaration, without distinction of any
kind, such as race, colour, sex, language, religion, political
or other opinion, national or social origin, property, birth
or other status.”
26
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia