Prinsip ketidakterpisahan dan kesalingtergantungan hakhak menyiratkan bahwa ruang lingkup pembangunan berbasis hak bersifat menyeluruh karena definisi, konsep, dan indikator kesejahteraan beragam. Dalam konteks ini, hak sipil dan politik diperlakukan sama pentingnya dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ljungman, 2004). Prinsip ini tidak berarti bahwa semua hak harus dipenuhi sekaligus. Mekanisme pengutamaan hak-hak tertentu diperbolehkan jika hak-hak ini memiliki nilai potensial yang dapat membantu realisasi hak-hak lainnya dan juga tidak mengurangi tingkat minimum realisasi hak-hak lainnya (Ljungman, 2004). d. Non-diskriminasi dan kesetaraan (non-discrimination and equality) Prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan merupakan aspek yang paling mendasar dalam HAM. Prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan tidak saja merupakan sumber dari hak-hak kesetaraan yang substantif, namun juga penting untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM lainnya secara penuh (Lankford & Sano, 2010). Pasal 2 dari Deklarasi Universal HAM (DUHAM) secara eksplisit menyebutkan ruang lingkup prinsip non-diskriminasi meliputi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, aliran politik, bangsa, asal daerah, kepemilikan, status kelahiran, dan sebagainya. “Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.” 26 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3