tinggi prinsip dan standar HAM. Pada kedua wilayah tanggung jawab ini
diperlukan klarifikasi lebih lanjut dalam konteks tertentu dan hak-hak
tertentu (misalnya pada kasus hak atas pangan di India).
Ketiga, dalam kaitannya dengan akuntabilitas, pendekatan
berbasis HAM memiliki nilai tambah karena dapat meminta negara
melaksanakan tugasnya, membangun kapasitas pemegang hak dan
pengemban-kewajiban, dan mendorong jenis kepemilikan HAM yang
baru di kalangan organisasi non pemerintah (Greedy, 2006). Terakhir,
Greedy juga mengeksplorasi klaimnya bahwa pendekatan berbasis
HAM merepolitisasi pembangunan, mendefinisikannya kembali
sebagai sesuatu yang berbasis hak ketimbang kebajikan (benevolence),
mengklaim kembali atau merepolitisasi syarat-syarat dari proses utama
pembangunan. Ia juga mengatasi akar dan penyebab struktural kemiskinan
dan konflik, bukan hanya gejalanya, dan mengatakan kebenaran kepada
para penguasa (pemerintah/negara).
Sementara itu, Tsikata (2007) merangkum nilai tambah dalam
pendekatan berbasis HAM, yaitu: (i) mengidentifikasi pemegang hak
dan pemangku kewajiban sehingga akan meningkatkan akuntabilitas; (ii)
strategi pembangunan diarahkan untuk menghilangkan ketidakadilan
daripada sekadar meringankan penderitaan masyarakat; (iii) fokus
pada kelompok rentan; (iv) menegaskan bahwa hak asasi adalah,
universal, tidak dapat dinegoisasikan, tidak terpisahkan dan saling
tergantung dengan hak-hak lainnya; (v) masyarakat tidak dipandang
sebagai penerima bantuan pembangunan yang pasif; (vi) pelanggaran hak
asasi menjadi titik acuan dalam melakukan dan ini sangat membantu
untuk menganalisis secara sistematis; (vii) upaya diarahkan untuk
mengatasi akar masalah ketidakadilan struktural daripada efeknya; (viii)
meningkatkan perubahan kelembagaan daripada belas kasih; dan (ix)
menuntut adanya tindakan kolektif daripada hanya upaya perseorangan.
24
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia