tinggi prinsip dan standar HAM. Pada kedua wilayah tanggung jawab ini diperlukan klarifikasi lebih lanjut dalam konteks tertentu dan hak-hak tertentu (misalnya pada kasus hak atas pangan di India). Ketiga, dalam kaitannya dengan akuntabilitas, pendekatan berbasis HAM memiliki nilai tambah karena dapat meminta negara melaksanakan tugasnya, membangun kapasitas pemegang hak dan pengemban-kewajiban, dan mendorong jenis kepemilikan HAM yang baru di kalangan organisasi non pemerintah (Greedy, 2006). Terakhir, Greedy juga mengeksplorasi klaimnya bahwa pendekatan berbasis HAM merepolitisasi pembangunan, mendefinisikannya kembali sebagai sesuatu yang berbasis hak ketimbang kebajikan (benevolence), mengklaim kembali atau merepolitisasi syarat-syarat dari proses utama pembangunan. Ia juga mengatasi akar dan penyebab struktural kemiskinan dan konflik, bukan hanya gejalanya, dan mengatakan kebenaran kepada para penguasa (pemerintah/negara). Sementara itu, Tsikata (2007) merangkum nilai tambah dalam pendekatan berbasis HAM, yaitu: (i) mengidentifikasi pemegang hak dan pemangku kewajiban sehingga akan meningkatkan akuntabilitas; (ii) strategi pembangunan diarahkan untuk menghilangkan ketidakadilan daripada sekadar meringankan penderitaan masyarakat; (iii) fokus pada kelompok rentan; (iv) menegaskan bahwa hak asasi adalah, universal, tidak dapat dinegoisasikan, tidak terpisahkan dan saling tergantung dengan hak-hak lainnya; (v) masyarakat tidak dipandang sebagai penerima bantuan pembangunan yang pasif; (vi) pelanggaran hak asasi menjadi titik acuan dalam melakukan dan ini sangat membantu untuk menganalisis secara sistematis; (vii) upaya diarahkan untuk mengatasi akar masalah ketidakadilan struktural daripada efeknya; (viii) meningkatkan perubahan kelembagaan daripada belas kasih; dan (ix) menuntut adanya tindakan kolektif daripada hanya upaya perseorangan. 24 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3