sar pa n) ta Faktor-faktor Sentrifugal Efek uk u (keter ran ka i kerja ag a en pa h r t melim g Pa yan sa Faktor-faktor yang sosial, dan budaya (ekosob) -itu, dimana semua individu tujuan utamabahwa dari Sementara Ljungman (2004)merupakan menggarisbawahi Faktor-faktor tidak bergerak pembangunan; (iii) prinsip-prinsip Sentripetal HAM harus menjadi bagian dari proses pendekatan berbasis pada dasarnya mengerucut pada dua hal, pembangunan; dan (iv) norma HAM dan standar HAM harus diterapkan dalam proses Biaya sewa tanah Pe yaitu: (i)danpenguatan kapasitas pemangku kewajiban dalam memenuhi pembangunan pemerintah bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari ngh e m at a ninternasional yang telah ditandatangani. komitmen mereka terhadap hukum kewajibannya; dane (ii) pemberdayaan pemegang hak dalam menuntut k st e r n a l Pemborosan eksternal hak-haknya. Ljungman juga mengelompokkan pembangunan Sementara itu, Ljungman (2004)(2004) menggarisbawahi bahwa pendekatan berbasis HAM pada dasarnya dua hal,yang yaitu: (i) penguatanpendekatan kapasitas berbasis HAMmengerucut ke dalam pada tiga aspek membedakan Sumber: kewajibannya; Krugman (1998) dan (ii) pemberdayaan pemangku kewajiban dalam memenuhi berbasis HAM dengan pendekatan berbasis kebutuhan, yakni (i) basis pemegang hak dalam menuntut hak-haknya. Ljungman (2004) juga hukum; (ii) kerangka kerjaberbasis normatif;HAM dan (iii) mengelompokkan pembangunan ke tujuan dalam proses. tiga aspek yang membedakan pendekatan berbasis HAM dengan pendekatan berbasis kebutuhan, yakni (i) basis hukum; (ii) kerangka kerja normatif; dan (iii) tujuan proses. Gambar 4. Pembangunan Berbasis Gambar 4. Pembangunan Berbasis HAM HAM Gambar 4. Pembangunan Berbasis HAM (gambar diganti) Memperkuat akuntabilitas Pemangku Kewajiban Hak Berbasis Usaha Proses Demokrasi Perubahan dalam Struktur Hukum Sipil/Politik Sosial Ekonomi Pemangku Kewajiban memenuhi kewajiban mereka terhadap pemegang hak Perubahan dalam Kehidupan Manusia Perilaku Pemberdayaan Disadarinya HAM Pemegang Hak Menuntut hak mereka dari pemangku kewajiban Mengurangi Kemiskinan/Kerentanan Mendukung Pemegang Hak dalam menuntut hak-hak mereka Sumber: Cecilia M. Ljungman (2004) (2004) Sumber: M. Ljungman Sumber: Cecilia M.Cecilia Ljungman (2004) Pada tingkat metodologis, strategi pembangunan berbasis HAM menekankan pada (1) proses meningkatkan pemberdayaan kelompok (2) prosesberbasis peningkatan Pada tingkat metodologis, strategimarjinal, pembangunan HAM akuntabilitas pemangku kewajiban, dan (3) tindakan kolaboratif antara pemegang pada (1)(Lankford proses & meningkatkan pemberdayaan kelompok hak danmenekankan pemangku kewajiban Sano, 2010). Oleh karena itu, pendekatan berbasis HAM memandang partisipasi, pemberdayaan kelompok rentan, kesetaraan dan non-diskriminasi serta akuntabilitas sebagai prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi dalam proses dan strategi pembangunan. Implikasinya, penikmatan Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia 22 22

Select target paragraph3