merupakan “skema belas kasih” atau “paket amal” dari Negara kepada warga negara. Dalam konteks pembangunan berbasis kebutuhan, Negara dianggap sudah melaksanakan kewajibannya jika sudah melakukan sesuatu tanpa harus menjamin ternikmatinya HAM misalnya melalui maksimalisasi sumber daya yang ada secara berkelanjutan dan berarti. Kendati pendekatan berbasis kebutuhan juga mengakui pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, namun pendekatan ini tetap tidak menyentuh akar permasalahan dalam proses pembangunan karena partisipasi masyarakat hanya dilihat sebagai syarat pelengkap. Disamping itu, pendekatan berbasis kebutuhan tidak menjadikan akar masalah dalam pembangunan seperti paradigma kebijakan, kelembagaan, peraturan, dan perundang-undangan yang tidak berpihak pada perluasan kemampuan dan kebebasan kelompok rentan sebagai fokus perhatian dalam strategi pembangunan. Karena itu, tidaklah mengherankan jika bukti empiris menunjukkan bahwa dampak pendekatan ini terhadap pengentasan kemiskinan dalam jangka panjang tidak terlalu signifikan. Pendekatan berbasis kebutuhan juga tidak menjelaskan secara detail pemangku tanggung jawab dan kewajiban negara yang berimplikasi pada tiadanya aturan hukum yang mengikat dalam pemenuhan hak asasi masyarakat. Akibatnya, hak-hak asasi masyarakat acapkali rentan untuk dilanggar oleh para pembuat kebijakan. Disamping itu, pendekatan ini juga memandang masyarakat terutama orang miskin sebagai pihak yang pasif sehingga mereka tidak perlu ditingkatkan kesadaran dan kemampuannya dalam menuntut hak-haknya. Sementara itu, pembangunan berbasis HAM merupakan suatu kerangka kerja konseptual untuk proses pembangunan manusia yang secara normatif didasarkan pada standar HAM internasional dan secara operasional diarahkan untuk memajukan dan melindungi 20 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3