masalah kemiskinan, kesenjangan, dan eksklusi sosial juga merupakan masalah yang serius dalam perspektif HAM. Dalam konteks ini, masalahmasalah tersebut merupakan gambaran tidak hadirnya Negara dalam proses pembangunan. Atau dalam perkataan lain, Negara mengalami pelemahan dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM. Di samping itu, HAM juga merupakan tanggung jawab Pemerintah seperti yang tercantum dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 28 I yang menyatakan bahwa perlindungan dan penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam perundangundangan seperti disebutkan dalam Pasal 28 I ayat 5. “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.” Konferensi PBB tentang HAM di Wina pada tahun 1993, juga menegaskan hal ini bahwa perlindungan dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab pertama pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi Wina. “human rights and fundamental freedoms are the birthright of all human beings; their protection and promotion is the first responsibility of Governments.” Pandangan ini kemudian dipertegas lagi pada konferensi PBB tentang Populasi dan Pembangunan (Kairo, 1994), Perempuan (Beijing, 1995), dan pada KTT Dunia tentang Pembangunan Sosial (Copenhagen, 1995). Implikasinya, pemerintah berkewajiban untuk mengintegrasikan HAM dalam setiap penyusunan kebijakan pembangunan seperti kebijakan perdagangan internasional, investasi, keuangan, atau perjanjian- 10 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3