masalah kemiskinan, kesenjangan, dan eksklusi sosial juga merupakan
masalah yang serius dalam perspektif HAM. Dalam konteks ini, masalahmasalah tersebut merupakan gambaran tidak hadirnya Negara dalam
proses pembangunan. Atau dalam perkataan lain, Negara mengalami
pelemahan dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM.
Di samping itu, HAM juga merupakan tanggung jawab Pemerintah
seperti yang tercantum dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
Pasal 28 I yang menyatakan bahwa perlindungan dan penegakan HAM
merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam perundangundangan seperti disebutkan dalam Pasal 28 I ayat 5.
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.”
Konferensi PBB tentang HAM di Wina pada tahun 1993, juga
menegaskan hal ini bahwa perlindungan dan pemajuan HAM adalah
tanggung jawab pertama pemerintah sebagaimana disebutkan dalam
Deklarasi Wina.
“human rights and fundamental freedoms are the
birthright of all human beings; their protection and promotion
is the first responsibility of Governments.”
Pandangan ini kemudian dipertegas lagi pada konferensi PBB
tentang Populasi dan Pembangunan (Kairo, 1994), Perempuan (Beijing,
1995), dan pada KTT Dunia tentang Pembangunan Sosial (Copenhagen,
1995).
Implikasinya, pemerintah berkewajiban untuk mengintegrasikan
HAM dalam setiap penyusunan kebijakan pembangunan seperti
kebijakan perdagangan internasional, investasi, keuangan, atau perjanjian-
10
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia