Celakanya, sektor pertanian, UMKM, dan koperasi secara
sistematis sengaja ditinggalkan dalam MP3EI karena fokus pembangunan
infrastruktur diorientasikan ke sektor lain dan pelaku ekonomi yang
dilirik pun adalah pemodal besar seperti BUMN, BUMD, dan swasta
besar (Yustika, 2011). Menurut Ahmad Erani Yustika (2013), MP3EI
kurang memiliki relevansi dengan kebutuhan pembangunan saat ini.
Alasannya, MP3EI kurang memberikan perhatian pada penguatan
struktur dan pelaku ekonomi domestik seperti koperasi, UMKM, dan
lain-lain (Yustika, 2013).
Sejumlah kasus-kasus pun mencuat terkait proyek-proyek MP3EI
seperti kasus Weda Bay dan Merauke Integrated Food and Energy
Estate (MIFEE). Dalam kasus Weda Bay, Laporan Sementara Non-Judicial
Human Rights Redress Mechanisms Project (2013) menemukan beberapa
hal penting, yakni (i) komunitas suku Sawai dan Tobelo Dalam yang
terkena dampak dari proyek PT Weda Bay Nickel sampai saat ini belum
diberikan hak atas konsultasi atau hak atas persetujuan terlebih dahulu
yang sungguh-sungguh, tanpa paksaan dan disertai dengan penyediaan
informasi yang cukup, sebagaimana diwajibkan dalam standar hak
asasi manusia internasional dan standar IFC; (ii) ganti rugi yang telah
ditawarkan kepada komunitas untuk membebaskan hak atas tanah
tidak layak dan tidak sesuai dengan norma-norma internasional; (iii)
komunitas terdampak tersebut belum mempunyai akses yang memadai
terhadap mekanisme pengaduan yudisial maupun non-yudisial berkaitan
dengan keluhan mereka; dan (iv) hak-hak ulayat mereka atas tanah adat
kurang dihormati.
Terkait dengan kasus MIFEE, Maria SW Sumardjono, Guru Besar
Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyebutkan
bahwa proyek MIFEE berbenturan dengan kepentingan sosial ekonomi
masyarakat hukum adat (MHA) dalam tiga hal (Kompas, 27/09/2013).
Pertama, hilangnya sumber kehidupan masyarakat hukum adat (MHA),
di samping tingkat pendidikan yang rendah dan tiadanya keterampilan
8
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia