Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Hak untuk mengusahakan hutan di dalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) Izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. Hutan Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan tanah berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan Hutan Adat Hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat Hutan Negara Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah Infrastruktur Fasilitas teknik, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik Kawasan Hutan Wilaya tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 butir c UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan) Konflik Agraria Pertentangan klaim antara kelompok masyarakat hukum adat/lokal dengan instansi pemerintah, pemegang izin atau kelompok masyarakat lain untuk menguasai sebidang tanah, wilayah atau sumber daya alam Konflik Tenurial Bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan 62

Select target paragraph3