Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
Hak untuk mengusahakan hutan di dalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri
dari penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran
hasil hutan
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)
Izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan
tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
Hutan
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan tanah berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya
tidak dapat dipisahkan
Hutan Adat
Hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat
Hutan Negara
Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah
Infrastruktur
Fasilitas teknik, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan
pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik
Kawasan Hutan
Wilaya tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 butir c UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang
Kehutanan)
Konflik Agraria
Pertentangan klaim antara kelompok masyarakat hukum adat/lokal dengan instansi
pemerintah, pemegang izin atau kelompok masyarakat lain untuk menguasai sebidang tanah,
wilayah atau sumber daya alam
Konflik Tenurial
Bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan
penggunaan kawasan hutan
62