Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 298. Dalam hal terjadinya pelanggaran hak tempat tinggal yang layak, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM RI . Selanjutnya Komnas HAM RI akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan atau mediasi. Materi pengaduan diantaranya digunakan oleh Komnas HAM RI sebagai bahan untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak atau mendorong pemenuhan dan pelindungan hak atas tempat tinggal yang layak secara lebih baik. 299. Selain UU HAM, Komnas HAM RI juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM RI jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis atas hak tempat tinggal yang layak, baik yang terjadi pada masyarakat dan/atau Pembela HAM. 300. Dalam hal diduga terjadi dugaan diskriminasi terhadap hak atas tempat tinggal yang layak yang berbasis ras dan etnis, Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam UU PDRE berwenang melakukan: a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis; c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis; d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan; e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM RI. 60

Select target paragraph3