Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
298. Dalam hal terjadinya pelanggaran hak tempat tinggal yang layak, masyarakat dapat
menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM RI . Selanjutnya Komnas HAM RI
akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan atau mediasi. Materi
pengaduan diantaranya digunakan oleh Komnas HAM RI sebagai bahan untuk
melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan
dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan
untuk
meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya
pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak atau mendorong pemenuhan dan
pelindungan hak atas tempat tinggal yang layak secara lebih baik.
299. Selain UU HAM, Komnas HAM RI juga memiliki wewenang melakukan pengawasan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke
Komnas HAM RI jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis atas hak
tempat tinggal yang layak, baik yang terjadi pada masyarakat dan/atau Pembela HAM.
300. Dalam hal diduga terjadi dugaan diskriminasi terhadap hak atas tempat tinggal yang
layak yang berbasis ras dan etnis, Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam UU PDRE
berwenang melakukan:
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah
yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok
masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan
diskriminasi ras dan etnis;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil
pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras
dan etnis;
d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
dan;
e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan
hasil temuan Komnas HAM RI.
60