Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
O.
KEWENANGAN KOMNAS HAM RI
294. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (UU HAM) berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
295. Tujuan Komnas HAM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu:
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM).
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
296. Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM mengatur fungsi dan kewenangan Komnas HAM
RI untuk melakukan pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk
memajukan dan mempromosikan HAM. Terutama untuk mencegah terjadinya
pelanggaran HAM melalui pengkajian dan penelitian melalui rekomendasi untuk
melakukan ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan
pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui
penyuluhan, terutama untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan
masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan
kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan
internasional.
297. Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM mengatur fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI
untuk melakukan pemantauan dan mediasi untuk menegakkan dan melindungi HAam.
merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan
pelanggaran HAM. Terutama dengan melakukan pengamatan dan pemantauan
pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan
terkait fungsi mediasi, Komnas HAM RI memiliki wewenang di antaranya untuk
melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada
para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian
rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI agar ditangani dan ditindaklanjuti.
59