Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM RI tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. 293. Terdapat pula komisi hak hak manusia bagi kelompok khusus yang juga diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak bagi kelompok tersebut. Komisi tersebut adalah: a. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan b. Komisi Perlindungan Anak Indonesia c. Komisi Nasional Penyandang Disabilitas 58

Select target paragraph3