Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap
perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara
tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan
acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM RI
tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
293. Terdapat pula komisi hak hak manusia bagi kelompok khusus yang juga diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak bagi
kelompok tersebut. Komisi tersebut adalah:
a. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
b. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
c. Komisi Nasional Penyandang Disabilitas
58