Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak N. MEKANISME MONITORING 288. Dalam sistem hak asasi manusia, negara mempunyai kewajiban untuk memonitor bahwa kebijakan dan legislasi yang diadopsi berkaitan dengan hak asasi manusia dilaksanakan sesuai dengan norma yang ada. 289. Demikian juga untuk pengawasan hak atas tempat tinggal yang layak,, pemerintah wajib melakukan pengawasan kepada badan-badan pemerintah baik nasional maupun daerah terkait, misalnya kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian tata ruang dan agraria, Perumnas sebagai BUMN, serta pihak lain terkait. 290. Pemerintah wajib mengawasi perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyedia perumahan untuk memastikan bahwa dalam melaksanakan operasionalnya, perusahanaan-perusahaan tersebut tidak melakukan perbuatan yang mungkin merugikan hak atas tempat tinggal yang layak dari masyarakat. 291. Salah satu lembaga nasional yang diberi mandat oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam bidang hak asasi manusia adalah Komnas HAM RI. 292. Salah satu mandat yang diberikan kepada Komnas HAM RI adalah fungsi pemantauan.99 Selanjutnya untuk menjalankan fungsi pemantauan ini, Komnas HAM RI dapat melakukan:100 a. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. b. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patutu diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia. c. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangnya. d. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada aksi pengadu diminta menerahkan bukti yang diperlukan. e. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu. f. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan. g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempattempat lainnya yang diduduki atau dimliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan. 99 Pasal 76 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 89 (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 100 57

Select target paragraph3