Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
berdasarkan suatu pelanggaran hukum (bisa perjanjian maupun pelanggaran terhadap
peraturan hukum lainnya) dalam Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367.
286. Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa ditempuh sebagai upaya
untuk membatalkan suatu keputusan pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan yag berlaku dan melanggar asas pemerintahan yang baik (good governance)
dimana kemudian keputusan ini berakibat pada berkurangnya atau hilangnya
penikmatan hak asasi sesorang atau kelompok masyarakat. Gugatan ini dapat
merupakan proses kelanjutan dari keberatan berdasarkan UU Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum atau bisa merupakan langkah gugatan yang berdiri sendiri.
Gugatan PTUN harus diajukan paling lambat 90 hari setelah adanya Keputusan
Pemerintah yang dimaksud.
287. Mekanisme komplain melalui pengadilan, merupakan mekanisme yang bisa
dipaksakan kepada pihak yang kalah, apabila pihak tersebut tidak bersedia
melaksanakan keputusan pengadilan. Dalam hal ini, dapat dipaksakan melalui
mekanisme eksekusi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
dalam pemberian kompensasi datau pemulihan bagi pihak yang menang.
56