Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
275. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menjadi mekanisme alternatif bagi warga
untuk menyampaikan keprihatinan dan pengaduan lebih lanjut atas maladministrasi
dalam pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia, ORI memiliki kewenangan, sebagai lembaga
pemantau independen, untuk penyelenggaraan pelayanan publik, serta sebagai
lembaga investigasi atas pengaduan pelayanan publik atau dugaan maladministrasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
mengamanatkan Ombudsman untuk menerima pengaduan dari masyarakat (baik
warga negara maupun non-warga negara) atas inkonsistensi atau pelanggaran dalam
pemberian layanan publik.
276. Pada 2017, ORI menerima 10.556 pengaduan, dari jumlah tersebut pengaduan terkait
dengan tanah, menyumbang 13,34 persen dari total jumlah pengaduan, sementara
masalah perumahan mencapai 1,56 persen dari total. Penyelenggara publik yang
paling sering menerima pengaduan adalah pemerintah daerah, kepolisian,
kementerian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengaduan masalah pertanahan
pada umumnya terkait dengan konflik agraria, ganti rugi pembangunan yang berbasis
kepentingan umum (seperti konflik Pulau Pari), izin pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta,
dan penataan ruang kota.
277. Dalam upaya menyelesaikan pengaduan yang diajukan, ORI bertindak sebagai
mediator konflik yang bersangkutan, dengan demikian bertindak sebagai pihak yang
netral. Selain mediasi, ombudsman juga dapat memilih konsiliasi. Jika pengaduan
diselesaikan melalui dua metode yang disebutkan di atas, Ombudsman RI akan
mengadopsi rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pihak terkait.
278. Komnas HAM RI juga menerima aduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang
dialami oleh seseorang atau kelompok masyarakat,96 termasuk hak atas tempat tinggal
yang layak. Komnas HAM RI menerima 177 aduan selama 2018-2021 yang terkait
dengan hak atas tempat tinggal, dengan pihak yang diadukan terbanyak berturut turut
adalah pemerintah, TNI/POLRI serta pihak swasta.
279. Di bawah fungsi mediasi, Komnas HAM RI berwenang bertindak sebagai mediator bagi
pihak-pihak yang berperkara dalam laporan atau aduan dugaan pelanggaran hak asasi
manusia.97 Perselisihan tersebut dapat diproses melalui konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan evaluasi ahli. Jika mediasi berhasil dan para pihak yang berkonflik
sepakat untuk membuat kesepakatan tertulis, perselisihan diselesaikan. Perjanjian
tersebut menjadi mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan oleh pengadilan
negeri, jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
96
97
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ibid Pasal 76 dan 89 (4).
54